Dukung Masyarakat Taat Pajak, DPRD BU Minta Program Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor Berlanjut

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Herliyanto, S.IP-Adit-

 

RADAR BENGKULU- Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Herliyanto, S.IP berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2024 atau tetap dilanjutkan.

 

Karena program pemutihan pajak kendaraan motor ini masih sangat diharapkan oleh masyarakat. Apalagi tunggakan pajak kendaraan tak sedikit terjadi terhadap masyarakat yang kurang mampu.

 

Tahun ini Pemprov memberikan kebijakan terkait dengan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Sehingga masyarakat yang selama ini pajak kendaraan menunggak dan khawatir membayar karena besarnya denda yang harus dibayar sudah bisa membayar pajak.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Ditutup, Kota Bengkulu Sumbang Terbanyak

Dengan program pemutihan pajak tersebut masyarakat bisa membayar pajak kembali hanya dengan satu tahun berjalan tanpa harus membayar denda pajak yang sudah bertahun-tahun tidak dibayar.

 

"Saya sebagai pimpinan DPRD tentunya mengapresiasi program pemutihan pajak tersebut. Kita harap program ini dapat rlanjut di tahun depan, sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Herliyanto.

 

Politisi yang juga Ketua DPC Gerindra Bengkulu Utara ini menilai bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat dinantikan masyarakat.

 

Masyarakat yang sudah menunggak pajak cukup lama tentu pemutihan pajak ini sangat meringankan beban mereka. 

BACA JUGA:Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, Petugas Samsat Diminta Jemput Bola

"Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, dengan mengikuti program ini masyarakat bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), babes bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan bebas tunggakan PKB tahun kelima. Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat. Ini yang menjadikan masyarakat kembali mengharapkan pemutihan pajak diperpanjang kembali," ungkapnya.

 

Apalagi tunggakan pajak kendaraan banyak terjadi saat masa Pandemi Covid-19 dimana kondisi ekonomi menurun.

 

Saat ini ia juga menilai jika kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih, terutama terkait kondisi harga barang perkebunan yang terus menurun setiap tahunnya.

 

Sedangkan di Bengkulu Utara mayoritas masyarakat menggantungkan ekonomi di bidang perkebunan baik kelapa sawit maupun karet.

BACA JUGA:Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Dipermudah

"Jadi masyarakat sangat berharap program pemutihan ini dilakukan kembali. Karena terkait dengan pajak ini merupakan kewenangan Pemprov yang kita suarakan,” terangnya.

 

Selain itu, program pemutihan tersebut juga bisa mendapatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

 

Masyarakat yang selama ini tidak bisa membayar pajak karena ban denda dan tunggakan pajak, mereka mau membayar pajak tahun berjalan.

 

“Sehingga ada pendapatan daerah yang besar yang masuk. Selain itu, saat pajak kendaraan sudah normal kembali, kita rharap ada kepatuhan pajak dari masyarakat untuk tahun-tahun rikutnya,” terangnya.

 

Selain itu, hal ini juga mendukung program tertib lalu lintas yang juga saat ini dicanangkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, Petugas Samsat Diminta Jemput Bola

Apalagi saat ini kepolisian juga sudah menerapkan sistem tilang elektronik sehingga sangat penting seluruh kendaraan terdata lengkap.

 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BU, M Syafiri SPd melalui Kasi penagihan pembukuan dan pelaporan Syamsir Ridwan, S.Sos terkait dengan kebijakan perpanjangan program pemutihan pajak ini. Ia menerangkan sejauh ini belum ada kebijakan lanjutan terkait perpanjangan pemutihan pajak itu.

 

"Kalau soal itu, hingga saat ini kita belum ada, karena hingga saat ini belum ada petunjuk teknis terkait perpanjangan," tukasnya. (ae2/rls/prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan