OJK Imbau Kepada Masyarakat Untuk Tidak Terlibat Judi Online
OJK imbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan judi online, karena judi online sudah banyak merugikan masyarakat-naura qristina-
"Tidak hanya judi online yang merugikan masyarakat, tapi juga pinjol (pinjaman online) ilegal." kata Ayu Laksmini.
Untuk penanganan judi online sendiri, dari pihak kepolisian sudah menangani terkait sanksi pidananya dan denda. Yang jelas, judi online tersebut dampaknya terhadap keuangan, mental membuat stres dan sosial masyarakat.
Dikarenakan pinjol ilegal ini sangat meresahkan dan sulit untuk mengembalikan dana yang sudah diinvestasikan nasabah.
Dengan ini, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu minta kepada pers untuk dapat memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada masyarakat tentang dampak dari judi online dan pinjol.