Pemprov Gelar Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Benteng
Provinsi Bengkulu menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 -Ist-
radarbengkulu.bacakoran.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di halaman Depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah.
Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
BACA JUGA:Dua Kabupaten di Bengkulu Belum Serahkan SK DPRD, Pelantikan Terancam Tertunda
BACA JUGA: Berikut 9 Manfaat Ubi Jalar, Mampu Hadang Berbagai Penyakit, Teksturnya Gurih Dan Manis
Tampak hadir secara langsung Gubernur Provinsi Bengkulu Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., perwakilan Polda Bengkulu, Kajari Bengkulu Tengah, perwakilan Polres Bengkulu Tengah, Perwakilan Kodim 0407 Kota Bengkulu, para Asisten dan Staf Ahli, Beberapa Kepala OPD Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah, para Camat, para Kepala Desa Bengkulu Tengah dan undangan lainnya.
Sementara itu, Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa sosilisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini menekankan pentingnya pemanfataan program kebijakan yang menyeluruh.
Program kebijakan menyeluruh yang disampaikan Gubernur Rohidin salah satunya yaitu pemanfaatan BPJS Kesehatan yang menjadi kebijakan Gubernur maupun Bupati serta Walikota.
"Terkait soalisasi undang undang desa ini, saya sudah meminta kepada Dinas PMD agar beberapa program dan kebijakan yang menyeluruh seperti RTLH dan BPJS Kesehatan disampaikan kepada kepala desa agar apa yang menjadi kebijakan Gubernur dan Walikota bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Ternyata Minum Sambil Berdiri Bisa Berdampak Fatal untuk Kesehatan Tubuh Kita, Yuk Disimak
Selanjutnya Gubernur Rohidin menyampaikan untuk menyatukan kebersamaan terhadap pemanfaatan program tersebut Pemerintah diharapkan menyatukan kebersamaan.
"Untuk menyatukan kebersamaan dan keselarasan antara pemerintah Desa, Camat, dan Kabupaten, struktur Pemerintahan Desa harus berjalan produktif dan bergabung dengan camatnya demi keselarasaan,” katanya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan & Kesra Benteng Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si menyampaikan dengan adanya sosialisasi Undang-Undang ini pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah agar segera merevisi peraturan-peraturan daerah sehingga dapat segera diimplementasikan.