DPRD Pastikan Ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Pungutan Rp 3,5 Juta Kepada Pasien BPJS
Editor: Syariah M
|
Senin , 05 Aug 2024 - 21:23
Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini-dok/RADAR BENGKULU-
Mengenai pemberian sanksi yang menyangkut dengan profesi dokter dari dr. Surya, mesti ada pertimbangan pihak-pihak lain. Diantaranya Dinas Kesehatan, termasuk juga organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Tindakan sebagai aparatur, karena yang bersangkutan ASN sudah kita berikan teguran," pungkas Syafriadi.
BACA JUGA:Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Oleh Pihak Kepolisian
BACA JUGA:Geram, GP Ansor Bengkulu Sebut Banser Siap Tindak Tegas Pendemo di PBNU