DPRD Pastikan Ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Pungutan Rp 3,5 Juta Kepada Pasien BPJS

Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini-dok/RADAR BENGKULU-

Mengenai pemberian sanksi yang menyangkut dengan profesi dokter dari dr. Surya, mesti ada pertimbangan pihak-pihak lain. Diantaranya Dinas Kesehatan, termasuk juga organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

"Tindakan sebagai aparatur, karena yang bersangkutan ASN sudah kita berikan teguran," pungkas Syafriadi.

BACA JUGA:Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka Oleh Pihak Kepolisian

BACA JUGA:Geram, GP Ansor Bengkulu Sebut Banser Siap Tindak Tegas Pendemo di PBNU

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan