DPRD Pastikan Ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Pungutan Rp 3,5 Juta Kepada Pasien BPJS
Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini-dok/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Lembaga legislatif, DPRD Mukomuko memastikan ada kesalahan prosedur pada kasus pungutan sebesar Rp 3,5 juta kepada pasien BPJS bernama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Penarik yang dilakukan oleh dokter spesialis bedah RSUD Mukomuko, dr. Surya Darma beberapa waktu lalu.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE usai menggelar pertemuan tertutup antara DPRD, dr. Surya Darma, manajemen RSUD, Pemkab Mukomuko, dan pihak BPJS Kesehatan, pada hari Senin, 5 Agustus 2024 di ruang serbaguna Sekretariat DPRD.
"Intinya adalah, ada kesalahan prosedur dalam menangani pasien di RSUD Mukomuko. Terhadap kesalahan prosedural ini sudah kita akui bersama-sama," ungkap Ali menyampaikan kesimpulan rapat kerja tersebut.
Oleh sebab itu, kata Ali, terhadap pihak yang melakukan kesalahan prosedur RSUD Mukomuko, ada konsekuensi serta pertanggungjawaban pihak yang bersangkutan. DPRD meminta kepada Pemkab Mukomuko dan manajemen RSUD untuk menindaklanjutinya.
"DPRD meminta kepada Pemkab dan RSUD menindaklanjuti masalah ini secara prosedural," tegas Ali.
Ali mengatakan, DPRD Mukomuko melalui Komisi III, mengundang beberapa pihak untuk melakukan rapat kerja ini dalam rangka mendalami persoalan di RSUD yang menghebohkan publik. Bahwa ada penganan pasien yang tidak maksimal.
BACA JUGA:Police Goes To School, Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Jadi Pembina Upacara di Sekolah
BACA JUGA:Dokter Surya Darma Akhirnya Angkat Bicara, Tidak Sudi Disebut Pemeras Tapi Akui Kesalahan
Sebelumnya, kata Ali, dirinya juga sudah meminta keterangan langsung kepada pasien BPJS yang dipungut biaya. Setelah dikonfrontir dengan keterangan pihak-pihak pada saat rapat kerja tadi, semua ternyata benar.
"Dalam pertemuan tadi, semua berkata jujur. Sebelumnya kami sudah meminta keterangan langsung dari pasien. Dan apa yang diterangkan oleh pasien serta kami pantau dari media massa, semua benar. Maka dalam rapat tadi ada beberapa kesimpulan," ujar politisi Golkar ini.
Kesimpulannya, terhadap hak-hak pasien, kedepan akan dikembalikan secara utuh. Kemudian, Dewan akan melakukan pengawasan terhadap penanganan pasien RSUD Mukomuko di kemudian hari. Ali berharap, peristiwa ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan di RSUD Mukomuko.
Mengenai tindak lanjut terhadap kesalahan yang telah dilakukan, DPRD menyerahkan kepada Pemkab dan RSUD Mukomuko.
"Besok (Selasa, 6 Agustus) mungkin kami secara bersama-sama akan mengunjungi pasien BPJS. Kemungkinan sekaligus menyerahkan hak-hak pasien tersebut," demikian Ali.
Sementara itu, Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM., M.Kes menerangkan, soal tindak lanjut konsekuensi, berhubung yang bersangkutan (dr. Surya Darma) adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) kewenangan manajemen baru sebatas memberikan sanksi bagi seorang ASN.