Dokter Surya Darma Akhirnya Angkat Bicara, Tidak Sudi Disebut Pemeras Tapi Akui Kesalahan
Pertemuan tertutup antara DPRD dengan dokter Surya Darma, RSUD, BPJS, dan Pemkab Mukomuko, Senin, 5 Agustus 2024-Seno-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Dokter spesialis bedah RSUD Mukomuko, Surya Darma akhirnya angkat bicara perihal adanya pungutan kepada pasien BPJS bernama Eka Kurnia Wati yang melakukan operasi 3 benjolan di tangan dan dada dekat leher.
Ia memberikan keterangan kepada wartawan usai dipanggil oleh DPRD Mukomuko, Senin, 5 Agustus 2024. Rapat yang juga menghadirkan manajemen RSUD, BPJS Kesehatan, dan Pemkab Mukomuko ini digelar tertutup.
Saat keluar ruang rapat (ruang serbaguna) lantai bawah gedung DPRD Mukomuko, Surya Darma langsung dihadang beberapa wartawan yang ingin meminta keterangan langsung dari dirinya.
Ia kemudian memberikan klarifikasi dihadapan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, Ketua Komisi III, Antonius Dalle dan beberapa anggota Dewan lain. Tidak hanya itu, ada juga Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, Kepala Pelayanan BPJS kesehatan Mukomuko, Elva Elinda, SKM. Sementara dari Pemkab Mukomuko diwakili Asisten II, Agus Sumarman, M.Ph.
Dalam keterangannya, Surya mengatakan keberatan kalau dirinya disebut memeras pasien BPJS bernama Eka Kurnia Wati. Ia menegaskan tidak melakukan pemerasan.
"Saya mau klarifikasi, saya tidak berkenan kalau disebut melakukan pemerasan terhadap pasien BPJS itu," sebut Surya kepada wartawan.
BACA JUGA:Police Goes To School, Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Jadi Pembina Upacara di Sekolah
BACA JUGA:Sampai Agustus, Kepastian Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Belum Jelas
Lalu ia menjelaskan, peristiwa adanya transaksi antara dirinya dengan pasien BPJS bernama Eka, mulanya pasien didiagnosa mengidap benjolan di bagian tangan. Hanya itu yang ada dalam diagnosis. Padahal ada 3 benjolan yang diderita pasien.
Karena diagnosa awal hanya ada 1 benjolan di tangan, maka yang bisa dibiayai oleh BPJS hanya operasi ditangan. Kalau seluruhnya mau dioperasi tanggungan BPJS, maka mesti menunggu 1 bulan, dikeluarkan diagnosis baru.
"Sudah saya jelaskan sama pasien seperti itu. Tapi pasien menginginkan operasi sekaligus. Maka harus biaya umum. Saya tidak mungkin melakukan operasi tanpa persetujuan pasien. Apalagi ini (benjolan) di dekat leher. Dekat dengan pembulu darah. Saya juga dihadapkan dengan risiko dalam melakukan operasi," beber Surya Darma.
Mengakui Kesalahan
Berawal dari menjelaskan mekanisme itu, sehingga terjadi transaksi antara dirinya dengan pasien BPJS bernama Eka. Kata Surya, itu lantaran pasien menginginkan operasi 3 benjolan sekaligus.
Surya mengakui dirinya telah melakukan kesalahan prosedur rumah sakit. Katanya, andaikata tidak dapat ditanggung oleh BPJS, seharusnya pembayaran dilakukan melalui manajemen RSUD Mukomuko melalui biaya umum.