BKD Mukomuko Bersama Tim Gabungan Door to Door Sosialisasi Pajak Hotel dan Restoran

BKD Mukomuko Bersama Tim Gabungan Door to Door Sosialisasi Pajak Hotel dan Restoran-Seno-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko bersama tim gabungan terdiri dari Dinas Satpol-PP, TNI dan Polri pada hari Kamis, 25 Juli 2024 turun langsung ke hotel-hotel dan restoran untuk mensosialisasikan Pajak Hotel dan Pajak Restoran. 

Tujuan kegiatan ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, khususnya pajak hotel dan pajak restoran. 

Kepala Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kabid Pendapatan I, N. Syahyadi menjelaskan, sehubungan payung hukum kewajiban pajak yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru beberapa bulan disahkan, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak. 

Berkaitan dengan pemungutan pajak, terang Yadi, tentu bukan saja tanggungjawab Badan Keuangan Daerah, Dinas Satpol-PP sebagai instansi penegak Perda juga berwenang. 

"Makanya, sosialisasi ini dilakukan oleh tim gabungan. Pajak daerah ini tanggung jawab kita OPD," terang Yadi.

Perlu diketahui oleh seluruh pemilik/pengelola restoran, bahwa ada kewajiban pajak 10 persen dari omzet, baik itu hotel dan restoran. Sosialisasi ini diharapkan agar para wajib pajak bisa menunaikan kewajiban sesuai ketentuan. 

"Ada restoran, kalau hasil pantauan tim omzet sebulan bisa mencapai Rp 40 juta sampai Rp 50 juta, cuma bayar pajak restoran Rp 100 ribu atau paling besar Rp 200 ribu. Padahal, seharusnya besaran pajak Rp 4 juta. Inilah yang mau kami optimalkan. Terbitnya Perda baru ini jadi momentum yang tepat," terang Yadi. 

BACA JUGA:Sinyal Sapuan Tidak Maju Pilbup Mukomuko

BACA JUGA:Populasi Sapi di Mukomuko Naik Dua Kali Lipat

Sementara itu, Kadis Satpol-PP Mukomuko, Jodi, S.Pd menegaskan, dinasnya siap mensupport optimalisasi PAD sektor pajak. Bukan saja dalam sosialisasi, tapi nanti sampai penagihan pajak yang tertuang dalam Perda. 

"Dinas Satpol-PP instansi yang diberi wewenang menegakan Perda. Tentu kami akan terlibat, baik itu dalam sosialisasi maupun nanti penagihan," demikian Jodi. 

Sosialisasi Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilakukan oleh tim gabungan ini bejalan lancar. Tim door to door dari hotel dan restoran dari pagi sampai sore.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan