Kemdikbud Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Cleansing Guru Honorer di Jakarta

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf-Dok. DPR RI---

Lebih lanjut, Dede menilai bahwa pemecatan guru honorer dengan istilah cleansing ini sangat kasar dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki nasib guru honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023. "Seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran," tukasnya.

BACA JUGA:Kemenag BS Salurkan 100 Paket Sembako, Dalam Program Lebaran Anak Yatim

BACA JUGA:11 Unit Mobil Ambulance Baru Segera Disalurkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur

Legislator Dapil Jawa Barat II tersebut lantas mengingatkan bahwa pemberdayaan profesi guru harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sehingga menerapkan azas berkeadilan dan berkelanjutan sesuai amanat Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Kita berbicara tentang nasib lebih dari 100 guru yang sudah berjasa terhadap pendidikan anak-anak kita. Semestinya Pemda lebih bijaksana, tidak asal main cut seperti itu,” pungkasnya.(**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan