Bidang Jakun PUPR BS Belajar Pengisian Lembar Pengawasan Pekerjaan Konstruksi

Bagian Jakon DPUPR Bengkulu Selatan belajar cara pengisian lembar pengawasan pekerjaan kontruksi yang nantinya pembangunan di Bengkulu Selatan akan semakin bermutu dan baik-Fahmi -RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Untuk melaksanakan perintah ataupun intruksi sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.1 Tahun 2023.

Terkait pekerjaan kontruksi yang ada di Bengkulu Selatan,yang mana pengisian lembar pengawasan harus dilengkapi untuk mendapatkan pembangunan yang baik dan berkualitas. Yang mana nantinya dalam setiap lembar dalam pengawasan harus dijalankan dalam pembangunan dan ini menjadi salah satu tugas dari Jasa Kontruksi(Jakon) yang ada di Dinas PUPR Bengkulu Selatan.

Kadis PUPR Kabupaten BS Teddy Setiawan, ST, M.Si melalui Kabid Jasa Konstruksi(Jakon)Dwi Eka Noprayanti menyampaikan pengisian lembar   pengawasan pekerjaaan kontruksi ini dilakukan hanya terkait kelengkapan tertib pelaksanaannya saja. Dan bukan seperti mengawasi secara langsung kegiatan pembangunan seperti pengawas - pengawas pada umumnya.

"Yang mana pengisian lembar pengawasan ini sudah selesai. Maka akan kita lihat mulai dari tendernya yang harus sesuai. Pelaksanaan teknisnya sudah sesuai, apakah kontraknya sudah sesuai dan semuanya yang harus dilengkapi oleh seorang kontraktor atau pelaksana pembangunan,"papar Eka yang sering disapa Pipit diruangnnya Senin(15/07).

Dengan harapan,kalau lembar pengisian pengawasan pekerjaan kontruksi sudah sesuai dengan kelengkapan tertib pelaksanaannya,artinya proyek pembangunan yang ada di Bengkulu Selatan memang benar - benar diawasi,baik itu pengawasan rutin maupun pengawasan insedental.

BACA JUGA:Paripurna DPRD Kaur, 4 Fraksi Sepakat Dilanjutkan ke Tahapan Selanjutnya

BACA JUGA:Catat Jadwal Imunisasi Polio di Kabupaten Bengkulu Selatan

Dengan tujuan pembangunan yang dikerjakan menggunakan dana APBD  akan sesuai baik itu  mutu,tepat dan benar dalam penggunaanya dan  menjadi pembangunan jangka panjang.Jangan sampai nantinya pembangunan yang sudah dilakukan kedepannya malah berubah peruntukannya.

"Untuk saat ini fungsional Jakon yang sudah berjalan sesuai dengan Permen tersebut baru Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu,dan hanya mempunyai SK saja. Apalagi kalau terkait pekerjaaan jasa kontruksi pihak Kementrian pasti melihat pengisian lembar pengawasan yang ada di Bengkulu Selatan karena sudah dianggap benar,"pungkas Eka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan