Bahaya Wabah Judi Online
Bahaya Wabah Judi Online-Ist-
Bahaya judi khsusnya judi online mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat. Menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis. Dari kerugian finansial atau keuangan dan kesehatan mental hingga keruntuhan keutuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas di mayarakat. Hal ini tentunya di karenakan judi online menyebabkan kecanduan pagi pelakunya, yang berujung pada stres, depresi, tindakan kriminal bahkan bunuh diri.
Berdasarkan Data yang dirilis oleh Kompas TV tanggal, 30 Juni 2024 menyebutkan bahwah Indonesian menempati urutan pertama dari 5 Negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak. Yaitu 201.122 pemain setelah Kamboja, Filipina, Myanmar dan Rusia. Bahkan perputaran uang judi online dari tahun 2021 - 2024 sudah mencapai Rp. 600 Triliun dan yang lebih miris lagi angka perceraian akibat judi online sampai tahun 2023 mencapai angka 1.572 kasus.
Pemberantasan judi online ini telah menjadi perhatian khusus pemerintah. Dalam hal ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan semua institusi lintas kementerian, termasuk TNI dan Polri, mendukung penuh upaya ini. Kegiatan sosialisasi gencar dilakukan dengan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari perjudian online.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan maklumat tentang dampak bahaya judi online. Diantaranya adalah; kesehatan mental terancam, kondisi finansial yang rapuh, dampak emosional yang mendalam, risiko kriminalitas meningkat, keamanan data pribadi terancam, gangguan pada hubungan sosial, gangguan pada pendidikan dan karir serta masa depan akan hancur.
Hadirin Jamaah Sholat Jum’at Rahimakumullah.
Nasihatnya Rasulullah Saw yang didiriwayatkan oleh imam Abu Hurairah menyebutkan bahwa kesempurnaan keislaman seseorang diantaranya dapat terlihat ketika ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat bagi dirinya, keluarganya dan masyarakat disekitarnya.
Mukmin yang baik senantiasa memanfaatkan waktu yang Allah SWT berikan kepadanya dengan karya-karya terbaik dan bermanfaat. Dia tidak mau waktunya terbuang sia-sia pada hal-hal yang dapat memberikan dampak negatif pada dirinya.
Al-Quran menggambarkan judi sebagai perbuatan setan yang tidak patut untuk diikuti. Karena, termasuk perbuatan sia-sia yang menjadi kebiasaan kaum jahiliah di masa dahulu dan orang yang kerap berjudi telah masuk dalam lingkaran setan yang sangat berbahaya.
Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. al-Maidah [5]: 90).