Bahaya Wabah Judi Online

Bahaya Wabah Judi Online-Ist-

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah.

Pemanfaatan kemajuan teknologi oleh para bandar dalam memodifikasi model permainan judi agar kelihatan lebih menarik dan menantang. Dulu judi hanya dimainkan secara konvensional di lapak-lapak judi. Kini semakin berkembang mengikuti pola zaman. Judi beralih dalam genggaman yang tersimpan dalam fitur telepon pintar (smartphone) dan bisa diakses dimanapun.

Judi online menjadi fenomena meresahkan diera perkembangan teknologi saat ini. Waktu dan uang terbuang sia-sia dalam aktivitas yang dapat mengundang murka Allah SWT. Berjudi tanpa kenal waktu hingga melupakan kewajiban terhadap diri sendiri, keluarga dan pekerjaannya.

Hal ini tentu terjadi sebagai akibat dari pandainya para bandar dalam memodifikasi model permainan judi agar kelihatan lebih menarik dan menantang dengan memanfaatan kemajuan teknologi. Dulu judi hanya dimainkan secara konvensional di lapak-lapak judi dan sekarang orang bermain judi beralih dalam genggaman yang tersimpan dalam fitur telepon pintar (smartphone) dan bisa diakses di manapun.

Oleh karena itu sangat disayangkan apabila kaum muslimin terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, khususnya anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa dari pelajar sampai mahasiswa, kepala keluarga, Aparat desa, ASN atau PNS, aparat penegak hukum. Bahkan anggota dewan terhormat juga terindikasi ikut dalam permainan dan banyak menghabiskan waktu dengan bermain judi online.

 

Hadirin Jamaah  Shalat Jumat Rahimakumullah.

Kegiatan judi online sama sekali tidak mendatangkan manfaat dalam kehidupan, melainkan menjadi mudharat dan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Judi online menyebabkan pelakunya kecanduan untuk terus mencoba dan mencoba. Apabila mereka menang, maka akan terus memainkan dengan target mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan apabila kalah dia menjadi penasaran dan akan terus mencoba untuk meraih kemenangan.

Padahal jelas, kemenangan yang diperoleh hanyalah trik kotor para bandar sebagai stimulus untuk menarik minat pejudi untuk terus bermain.  

Hukum Praktik perjudian dalam Islam, apapun bentuknya, baik konvensional maupun online  adalah haram. Dampak yang di timbulkan akibat dari perjudian memberikan efek negatif  bagi peradaban manusia. Bahkan bisa menjauhkan pelakunya dari mengingat Allah.

Allah Swt berfirman yang artinya: “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S. al-Maidah [5]: 91).

Rasulullah Saw dalam sebuah haditnya yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari menegaskan bahwa perbuatan judi diumpamakan dengan sesuatu yang menjijikkan. Yaitu memakan daging babi. “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi.” (HR. al-Bukhari).

 

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah.

Mulai dari sekarang, mari STOP bermain judi online dan setiap kita harus menjaga diri agar tidak terjerumus dalam perjudian online di tengah gempuran teknologi yang tidak bisa dibendung. Selamatkan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa, bersikan lembaga, institusi dan masyarkat Indonesia dari judi online. Kuatkan Iman dan ketakwaan kita kepada Allah SWT sebagai benteng dan bekal terbaik kita.

Tag
Share