Camat Pino Investigasi Kegiatan Pemdes Selama 6 Bulan Tahun 2024

Camat Pino Surahman,S.Sos.M.Si-fahmi-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Untuk meminaliasir terjadinya kesalahan,terkait adanya pelanggaran terkait hukum. Maka sebagai bentuk pengawas, pihak Kecamatan wajib mengetahui terkait apa saja yang terjadi disetiap desa yang ada. 

Untuk itu dari seluruh kegiatan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa selama enam bulan ditahun 2024 ini,maka pihak Kecamatan Pino akan melakukan investigasi kepada seluruh desa yang ada.

Camat Pino Surahman, S.Sos.M.Si menyampaikan nanti pihak Kecamatan akan membentuk tim untuk mengunjungi setiap desa,serta melihat apa - apa saja yang sudah dilakukan. 

Sehingga apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa tidak harus dilengkapi pada akhir tahun, lakukan segera kelengkapan administrasi.

Sehingga kapanpun dilakukan pemeriksaan pada setiap pekerjaan sudah dilengkapi semuanya.

"Tujuan investigasi ini bukan untuk mencampuri apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Justru meminimalisir terjadinya hal tidak diinginkan. Karena untuk pengawasan yang ada di Pemerintah Desa bukan hanya tugas dari Kecamatan, masyarakat, media, LSM juga bisa memantau ataupun mengawasi pembangunan yang ada untuk menjadi lebih baik,"papar Surahman diruangannya  Senin (01/07/2024).

BACA JUGA:Hingga Mei, 800 Izin Usaha Terbit, Targetnya Melampaui 1500 Perizinan di Tahun 2024

BACA JUGA:Rismadi Anggota DPR Kaur Kecewa Kondisi SDN 34 di Desa Tanjung Aur Memperihatinkan

Pengawasan ini memang wajib dilakukan oleh pihak Kecamatan,karena merupakan salah satu Tugas Pokok dan Fungsi(Tufoksi) yang harus dilakukan. Nantinya dalam investigasi ataupun monitoring yang akan dilakukan disetiap desa pihak Kecamatan meminta didampingi oleh pihak Babinkamtibmas dan Babinsa untuk menyaksikan semua kelengkapan dari pekerjaan yang dilakukan Pemerintah Desa.

Nantinya akan diketahui secara transparan, dengan penggunaan Dana Desa (DD) yang ada disetiap desa. Apalagi untuk tahap pertama pencaiaran DD ini sudah dilakukan pencairan oleh  seluruh desa.

Hal inilah yang akan dilihat sejauh mana penggunaannya dan untuk apa saja. Artinya semua admistrasi yang dilengkapi sehingga kecurangan yang nantinya bisa ataupun yang bakal bersentuhan dengan hukum langsung bisa diatasi ditingkat Kecamatan.

"Kalau tidak seperti ini,kita tidak akan mengetahui sejauh mana progres program yang direncanakan oleh Pemerintah Desa. Sudah sejauh mana. Dengan monitoring ataupun investigasi nantinya kita harapkan pembangunan didesa bisa berjalan dengan baik dan bagus dengan hasil untuk kepentingan masyarakat. Apalagi untuk tahap perubahan APBDES akan segera dilakukan,sehingga rencana kedepanpun bisa dimatangkan untuk dilakukan ditahun 2024," pungkas Surahman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan