2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tukiran Kecamatan Kota Manna Ditangkap Polisi

2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tukiran Kecamatan Kota Manna Ditangkap Polisi-Ist-

RADAR BENGKULU, MANNA - Tidak berselang lama kedua  pemuda berinisial, MR (25) dan inisal AD (17) terduga pelaku pengeroyokan ditangkap polisi.

Dua pelaku pengeroyokan ini ditangkap polisi anggota Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

Keduanya dibekuk polisi karena merupakan pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap pemuda bernama, Tata Supriadi (22) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.

BACA JUGA:Tanggapan Bupati Gusnan Terkait Pandang Umum Fraksi DPRD BS

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasatreskrim AKP Susilo,SH.MH menyampaikan Senin dini hari pukul 03:30 Wib ibu korban bernama susi mendapat informasi bahwa anaknya yang bernama TARA SUPRIYADI telah menjadi korban pengeroyokan dan sekarang sudah berada di Polres Bengkulu selatan.

BACA JUGA:Bappeda BS Lakukan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Serta Launching GAAS KEUN

Kemudian Susi mendatangi Polres Bengkulu Selatan untuk melihat keadaan anaknya yang mendapat luka di badannya. atas kejadian tersebut Susipun melaporkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Pensiunan PNS Tega Gagahi Anak Sepupu Ipar

"Untuk kedua pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan terkait pengeroyokan tersebut,yang mana dalam kejadian pengeroyokan kita kenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 170 tentang pengeroyokan,"papar Susilo diruangnnya Selasa(25/06).

BACA JUGA:Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bisa Meningkatkan Kinerja

Untuk proses penangkapan, pihak Satreskrim Tim opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di Jalan Tukiran Kecamatan Kota Manna.

Kemudian tim opsnal menuju ke TKP dan mengamankan korban dan 2 pelaku ke Mapolres Bengkulu, selanjutnya korban dilakukan visum ke RSUD Manna dan pelaku diminta keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kedua pelaku pengeroyokan kita tangkap  saat mereka mengisi BBM,atas perbuatannya kedua pelaku terancam penjara 5 tahun,"pungkas Susilo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan