Antara Harapan dan Kenyataan: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam
Antara Harapan dan Kenyataan: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam -Ist-
Hal ini tentu menjadi hambatan tersendiri dalam mengungkap kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.
Sebagaimana tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, maka dalam UU-TPKS juga sebisa mungkin menjamin kepada kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi setiap masyarakat. Hukum yang dibentuk tentu haruslah mampu menjawab dan memecahkan masalah yang ada di masyarakat.
Tujuan dari tulisan ini sendiri adalah untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa setiap dari kita berpotensi menjadi korban dari kekerasan seksual. Bagi para sarjana hukum, mereka tentu mengerti apa saja tahapan dalam upaya mempertahankan haknya. Akan tetapi ini menjadi masalah bagi masyarakat awam pada umumnya yang tentu kebingungan dalam mempertankan haknya. Oleh karena itu, apabila terjadi kekerasan seksual di lingkungan sekitar kita, upaya yang harus dilakukan adalah sebisa mungkin menghentikan dan menghindarkan korban dari pelaku. Jika tidak memungkinkan hal itu dilakukan maka sesegera mungkin melaporkan kepada pihak yang berwajib bisa saja kepada polisi ataupun ke dinas terkait. Korban dapat juga melakukan pengaduan langsung kepada Kemen-PPA dengan mengangses situs resmi kementrian terkait.
Tidak hanya aparat penegak hukum, melainkan dukungan masyarakat juga
dinilai penting dalam menciptakan penegakan hukum yang adil dan berprespektif kepada korban. Masyarakat diharapkan juga dapat memberikan kontribusi yang besar guna menekan angka kekerasan seksual yang terus meningkat di sekitar kita