Begini Caranya Supaya Dapat PIP Kemdikbud

Bagi yang tidak memiliki PIP, orang tua siswa dapat mengajukan diri dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa-Ist-

Bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang belum tercatat di DTKS, dapat mengajukan diri ke sekolah agar diusulkan. Nantinya, sekolah akan menandai layak PIP di Dapodik.

Apabila siswa dinyatakan layak dengan data yang valid, Dinas Pendidikan akan mengusulkan siswa tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku. Selanjutnya, Puslapdik menerima usulan dari Dinas Pendidikan dan diproses data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Walaupun telah melakukan pengajuan dari sekolah, siswa diharapkan tetap mendaftar ke petugas bantuan sosial di kantor kelurahan atau desa agar segera tercatat di DTKS.

Pasalnya, peserta didik yang keluarganya tercatat dalam DTKS akan menjadi prioritas penerima PIP.

Siswa lantas cukup melakukan pemadanan untuk memvalidasi kembali berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, kelogisan keseluruhan data, dan status rekening Simpanan Pelajar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan