Begini Caranya Supaya Dapat PIP Kemdikbud
Bagi yang tidak memiliki PIP, orang tua siswa dapat mengajukan diri dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa-Ist-
- Peserta Program Keluarga Harapan
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
BACA JUGA:Motor Honda Baru Desainya Sporty, Tapi Harganya Dijual Segini, CC Naik Menjadi 160
- Terkena dampak bencana alam
- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
BACA JUGA:MODEL IDEAL KEPEMIMPINAN NABI IBRAHIM
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Proses Pemadanan Data Penerima PIP Kemdikbud