Berkas Perkara BJ yang Sempat Viral Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Pres realese ditetapkannya BJ sebagai tersangka--

RADAR BENGKULU, MANNA - Berkas perkara BJ (40) yang ditetapkan tersangka dan terbukti  bersalah telah melawan hukum pada Jumat (3/11) yang lalu,terkait viralnya  oknum guru diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada siswinya   dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo,SH.MH mengatakan, jika nantinya semua sudah dinyatakan lengkap, maka status penahanan BJ juga akan segera beralih ke Kejaksaan,dan saat ini masih dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan.

"Berkas sudah kita limpahkan. Saat ini masih dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap maka BJ juga akan segera dilimpahkan menjadi tahanan Kejaksaan," ungkap, Susilo Sabtu (02/12).

Terkait adanya isu untuk kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian,tetapi kasus ini tetap dilanjutkan. Karena, ini terkait perlindungan anak. Bahkan pihaknya juga menepis isu adanya oknum BJ sudah bebas dari jeratan hukum tindak pidana pencabulan.

BACA JUGA:Pantauan Dewan, Dua PSD Terkena Denda Keterlambatan

BACA JUGA:Sudah Banyak yang Pesan, Abon Kabunji SMAN 3 BS Dapat Cegah Stunting

Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini oknum BJ masih berstatus menjadi tahan Polres Bengkulu Selatan. Kalau nanti semuanya sudah dinyatakan lengkap baru akan menjadi tahanan Kejaksaan.

Untuk proses hukum dimulai disebabkan kecurigaan orang tua korban akibat viralnya chat tidak terpuji keduanya.

"Akibat perbuatan dan perilaku BJ, saat ini kita sangkakan pasal pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak.Untuk BJ akan diproses secara hukum,"pungkas Susilo.(afa) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan