Perubahan Status Hutan Lindung, Pemkab Seluma Pasang Patok Titik Koordinat
Asisten dua bersama rombongan saat akan melakukan pemantauan pemasangan patok di Kantor Camat Seluma Utara-wawan-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, SELUMA - Menindaklanjuti adanya perubahan penurunan status lahan Hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas di wilayah Kecamatan Seluma Utara,Bupati Seluma diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Almedian Saleh, SKM, ME memasang patok titik koordinat pada Rabu, 29 Mei 2024.
Pemasangan patok dihadiri Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Bandar Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Seluma, Camat Seluma Utara, Kades se-Kecamatan Seluma Utara.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Almedian Saleh, SKM, ME menyampaikan, pemasangan patok titik koordinat penurunan status lahan hutan lindung ke hutan produksi terbatas akan dilaksanakan selama kurang lebih 4 hari.
"Penurunan status lahan ini merupakan program kegiatan prioritas Bupati dan Wakil Bupati Seluma. Yaitu Seluma Seribu Jalan Mulus," sampai Almedian Saleh.
BACA JUGA:Ini Cara Pemdes Jeranglah Rendah Jalani Program Bedah Rumah
BACA JUGA:Badan Pendapatan Daerah Seluma Sasar Pajak Rumah Makan
BACA JUGA: Bengkulu Jadi Tuan Rumah Rakornas Penyusunan Program Pembinaan dan Pengembangan IKM 2025