Isi Kasda Mukomuko Bertambah Miliaran, DBH Sawit Tahap 1 Cair

Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso-Seno-RADAR BENGKULU

Beberapa kegiatan lain yang dapat dibiayai DBH Sawit sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yaitu pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifkasi Indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, pembayaran honorarium fasilitator kegiatan yang dilakukan swakelola, penyewaan sarana dan prasarana pendukung. 

"Kegiatan ini maksimal 20% dari alokasi DBH Sawit. Jika Pemda mengalokasikan tidak sesuai proporsi tersebut maka penyaluran tahap berikutnya akan ditunda sebesar 15% dari nilai penyaluran tahap berikutnya," pungkas Wahyu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan