45 Sertifikat Sitaan Kejari Diserahkan ke Pemkab Seluma
45 Sertifikat Sitaan Kejari Diserahkan ke Pemkab Seluma--
RADAR BENGKULU, SELUMA - Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE., M.M., Jumat (5/12) lalu menghadiri kegiatan verifikasi dan validasi Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar di Kejaksaan Negeri Seluma. Agenda ini turut dihadiri oleh Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., serta unsur Forkopimda Kabupaten Seluma, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Deddy Ramdhani, S.E., M.SE.,M.A., yang menunjukkan dukungan lintas lembaga terhadap peningkatan pelayanan dan akuntabilitas kejaksaan.
Selain proses verifikasi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan hasil sitaan tindak pidana korupsi berupa 45 sertifikat tanah dari Kejaksaan Negeri Seluma kepada Pemerintah Kabupaten Seluma.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma dan diterima langsung oleh Bupati.
Aset berupa sertifikat tanah tersebut merupakan barang sitaan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kini dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA:Prioritas, Disnakertrans Kabupaten Kaur Gelar Pelatihan Menjahit dan Sablon
BACA JUGA:Sampai November 2025, 645 Pasangan Menikah di Kaur, Buku Nikah Aman
Bupati Teddy Rahman SE. MM mengapresiasi langkah Kejari Seluma yang dinilai memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola dan penegakan hukum di daerah.
“Pengembalian 45 sertifikat tanah ini adalah langkah penting dalam pemulihan aset daerah. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejari Seluma yang terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Bupati.
Sementara itu, proses verifikasi dan validasi oleh Komisi Kejaksaan RI berjalan melalui pemaparan, pemeriksaan data, serta peninjauan langsung. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penentuan penerima Anugerah Komisi Kejaksaan RI tahun ini.