Sebelum Mengeluarkan Surat Miskin Camat Wajib Mengetahui Kondisi Ril Masyarakat

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STTP.M.Si-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MANNA - Ada hal yang sangat perlu diperhatikan oleh setiap Kecamatan di Bengkulu Selatan.

Agar nantinya tidak terjadi keselahan dalam penginputan data masyarakat,maka seorang Camat sebelum mengeluarkan surat keterangan miskin,wajib mengetahui kondisi secara real kondisi masyarakat yang ada disetiap desa, baik itu turun langsung kelapangan ataupun hasil musyawarah yang dilakukan oleh Kelurahan ataupun Pemerintah Desa.

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Efredy Gunawan,S.STTP.M.Si menyampaikan terkadang dalam penginputan data kedalam  aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) masih ada yang tidak tepat. 

Ternyata masyarakat yang dinyatakan miskin ternyata dikatagorikan mampu, memiliki rumah mobil dan sebagainya.

"Hal seperti inilah yang kita hindari, agar nantinya bantuan yang disalurkan baik itu melalui Kementerian Sosial. Provinsi ataupun Kabupaten bisa tepat sasaran. Dan yang paling penting Camat juga harus menyampaikan kepada Pemeintah Desa dan Kelurahan untuk melakukan verifikasi dan validasi setiap tiga bulan sekali," papar Efredy diruangannya Selasa (28/05/2024).

Begitu juga kepada seluruh Camat juga bisa mengacu kepada undang - undang nomor 13 tahun 2011 dan Permensos nomor 3 tahun 2021 dalam menetapkan katagori miskin tadi harus berdasarkan dan DTKS yang ada. Makanya sebelum surat miskin itu keluar apakah masyarakat tersebut terdaftar di DTKS.

BACA JUGA:Polsek Ketahun Gelar Giat Imbangan Operasi Musang Nala - 2024

BACA JUGA:Apa Sih Tujuan FKP SPPPD Dilingkungan Pemda Bengkulu Selatan?

BACA JUGA:Ini Kabar Gembira Bagi Nelayan Penangkap Benih Lobster

Artinya seorang camat jangan terlebih dahulu mengeluarkan surat miskin kalau tidak terdaftar di DTKS yang nantinya dikemudian hari akan menimbulkan polemik. Makanya seorang camat juga harus mengidentifikasi masyarakat tersebut. Kalau belum terdaftar di DTKS segera didaftarkan.

"Apalagi saat ini saat mudah bagi camat untuk mengetahui,karena sudah seluruh desa memiliki operator SIKS-NG Kelurahan atau desa,sehingga kita tinggal memanggil operator apakah masyarakat ini benar - benar masuk dalam kategori miskin. Hal ini dilakukan karena sudah banyak komplin yang disampaikan oleh pihak Dinas Sosial bahwa masyarakat tersebut tidak layak lagi. Jangan juga kita mengacu kepada prinsip tidak enak, keluarga,temen dan sebagainya sehingga memaksakan masyarakat tersebut mendapatkan bantuan," pungkas Efredy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan