Apa Sih Tujuan FKP SPPPD Dilingkungan Pemda Bengkulu Selatan?

Instansi Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan yang dihadiri oleh Kepala OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mengiku-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU,BACAKORAN.co, MANNA - Agar nantinya tercipta sinkronisasi antara instansi pelayanan publik dengan yang dilayani (masyarakat) maka Pemerintah Daerah melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah (SPPPD) sehingga mengetahui tata cara memberikan pelayan terbaik.

Hal ini sesuai dengan undang - undang nomor 25 tahun 2009, yang mana instansi Pemerintah itu sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Untuk itu Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Suwito,S.Sos.MM juga menyampaikan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.

Mulai dari OPD,Badan,Kecamatan,bahkanntermasuk BUMN dan BUMD diharapkan nantinya bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"Untuk memberikan pelayanan ini pasti kita  membutuhkan kepastian,butuh komitmen,supaya nantinya apabila dalam sebuah pelayanan tersebut terjadi kekurangan masyarakatpun bisa melakukan klem untuk mendapatkan pelayanan terbaik sesuai dengan apa yang diberikan oleh pemberi pelayanan,"ujar Suwito di aula Bappeda Litbang Selasa (28/05/2024).

Kalau didalam undang - undang tadi disebutkan bahwa penyelenggara layanan harus membuat, menyusun,dan wajib menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPM). Didalam SPM nanti dijelaskan untuk mendapatkan  pelayanan seperti yang harus dilakukan baik penyelenggara maupun yang mau mendapatkan pelayanan.

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Paparkan Slogan Bengkulu Selatan EMAS

BACA JUGA:DPRD Panggil Pihak Terkait Persoalan Tapal Batas Bengkulu Selatan -Kaur

Sehingga nantinya dalam sebuah pelayanan yang didapat oleh masyarakat jelas. Baik itu untuk pelayanannya ataupun kekurangan dari pelayanan tersebut. Dan apa yang harus dilakukan oleh penerima pelayanan dengan memberikan informasi yang jelas dan dipedomani masyarakat.

"Dalam menyusun SPM kita sebagai instansi OPD,dan sebagainya tadi harus melibatkan masyarakat,baik itu melalui FGD, sosialisasi,Rakor,FKP,semuanya bisa dilakukan. Kalau yang kita lakukan tadi dengan FKP dengan melibatkan masyarakat sehingga OPD penyelenggara pelayanan publik langsung bisa bertemu dengan masyarakat sehingga apa yang diinginkan dan apa kekurangan bisa dipaparkan untuk mendapatkan pelayanan terbaik.  Sehingga nantinya tidak ada lagi keluhan masyarakat merasa tidak puas dan sebaginya," pungkas Suwito.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan