Ini Kabar Gembira Bagi Nelayan Penangkap Benih Lobster
Kabar Gembira Bagi Nelayan Penangkap Benih Lobster-Hendri/RADAR BENGKULU-
"Dengan telah diterbitkannya regulasi ini ada kejelasan dan kepastian terhadap pengelolaan Benih Bening Lobster di Kabupaten Kaur sehingga dapat meningkatkan Kesejahteraan Nelayan Kabupaten Kaur," Harapnya.
Ditambahkannya, telah mendaftar ada tiga KUB yang memasukan persyaratan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur hari rabu 28 mei 2024. Dengan mendaftarkan KUB atau Koperasi nelayan akan memberikan legalitas secara resmi.
"Kami menunggu KUB atau Koperasi Nelayan agar ikut serta mendaftarkan, agar bisa menangkap BBL secara resmi," pungkasnya.
BACA JUGA:17 KPM Desa Tebing Rambutan Menerima BLT DD tahap 2
BACA JUGA:Upacara HUT Kaur ke-21 Tahun 2024 Khidmat: Ini Capaian Pemerintah Kabupaten Kaur