Gaji Pensiun Hangus, Masa Jabatan Bupati Erwin Oktavian Berakhir Februari 2025
Bupati Seluma, Erwin Oktavian, SE-ist-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU, SELUMA - Masa jabatan Bupati Seluma Erwin Oktavian SE akan berakhir pada Februari 2025 mendatang. Petahana yang kalah dalam lertarungan Pilkada 27 November 2024 ini dipastikan akan mendapatkan gaji pensiun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H.Hadianto SE. MM mengungkapkan gaji pensiun akan diterima oleh Bupati Erwin Oktavian jika ia menjelang masa jabatan nanti segera mengurusnya. Sedangkan untuk gaji pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan diterima lantaran Erwin Octavian sudah mengundurkan diri dari PNS ketika ingin maju Pilkada 2020 lalu.
" Status PNS pak Erwin sudah lama mengundurkan diri, artinya tidak mendapatkan gaji pensiun PNS. Namun untuk pensiun sebagai Bupati tentu ada dan dipersilahkan untuk segera mengurusnya setelah masa jabatan berakhir, " sampai Hadianto belum lama ini.
Sedangkan untuk jumlah nominal yang akan diterima, Sekda belum dapat menjelaskannya lebih rinci. Namun, tentu akan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Misalkan sebesar 40 persen dari gaji pokok sebagai Bupati Seluma ataukah ada metode penghitungan lainnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, DP3APPKB Gelar Talk Show
BACA JUGA:Tanaman Padi Diserang Penyakit Kuning, Petani Terancam Gagal Panen
"Sistemnya tidak jauh berbeda dengan mantan Bupati Seluma sebelumnya. Dimana saat masa jabatan berakhir maka akan mendapatkan gaji pensiun,"sampai Sekda.
Sementara itu, jika nantinya resmi terpilih berdasarkan tahapan resmi oleh KPU Seluma, maka paslon Bupati Teddy Rahman SE- Wakil Bupati Drs H Gustianto akan dilantik pada 10 Februari 2025.