Akui Bakar Lahan, Agrisinal Klaim Lahan Luar HGU Telah Ganti Rugi

Manager Legal PT Agrisinal Afriadi saat di Wawancarai--

Masyarakat Desak Perusahaan Lakukan Pembuktian

 

RADAR BENGKULU, PUTRI HIJAU - Aksi pembakaran pondok warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara yang terjadi di luar HGU PT Agrisinal beberapa waktu lalu dibenarkan Management Perusahaan PT Agrisinal.

Saat diwawancarai, Afriadi selaku manager Legal yang didampingi Roswan Efendi selaku Humas PT Agrisinal mengatakan, kejadian pembakaran itu dilakukan secara spontan saat tim keamanan melakukan patroli rutin di lokasi kejadian.

Pondok yang sebelumnya telah diimbau perusahaan untuk dibongkar secara mandiri tidak diindahkan masyarakat.

"Terkait pembakaran, betul adanya kejadian itu. Kami pihak perusahaan telah mengimbau masyarakat secara tertulis maupun secara lisan untuk membongkar pondok secara mandiri serta menghentikan aktivitas di lokasi lahan tersebut. Namun, hal itu tidak diindahkan masyarakat. Sehingga kami ambil langkah tegas, " ungkapnya.

BACA JUGA:Rakorcam, Pemkab Bengkulu Utara Minta Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

Saat disingung apa yang menjadi dasar pihak perusahaan melakukan pembakaran terhadap pondok masyarakat di luar HGU PT Agrisinal tersebut, Afriadi menjelaskan, lahan seluas 56 Hektar tersebut memang berada di luar HGU PT Agrisinal dan digarap oknum masyarakat. Akan tetapi pada tahun 2006 silam pihak perusahaan telah melakukan ganti rugi terhadap lahan tersebut.

"Terkait lahan itu, kami telah lakukan ganti rugi pada tahun 2006. Dan saat ini lahan itu sah milik perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, Jeri yang menggarap lahan di luar HGU PT Agrisinal tersebut tidak merasa mendapat ganti rugi seperti yang diungkapkan pihak PT Agrisinal. Jeri pun meminta pihak perusahaan dapat menunjukan dan membuktikan dokumen yang sah terhadap klaim ganti rugi yang pernah dilakukan pihak perusahaan.

BACA JUGA:Desa Peninjau Gelar Musrenbangdes 2025

BACA JUGA:Kabupaten Bengkulu Utara Kembali Raih Prestasi Nasional

"Saya pribadi  merasa tidak pernah diberi ganti rugi oleh pihak perusahaan. Kalau memang ada ganti rugi, tolong buktikan," tegas Jeri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, konflik antara masyarakat Desa penyanggah dengan PT Agrisinal masih saja terjadi. Meski telah beberapa kali dilakukan mediasi dan musyawarah, namun gesekan antara masyarakat dan perusahaan terus terjadi. Terbaru, konflik yang berujung terhadap pembakaran pondok milik warga itu pun meluas hingga pelaporan ke Propam Polda. (bri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan