Dari 126 Pendaftar PPK, Baru 50 yang Serahkan Berkas ke KPU Kaur

Operator mengecek pendaftar calon PPK melalui aplikasi SIAKBA--RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU, KAUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melakukan perekrutan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dari 126 orang pendaftar PPK, baru 50 orang yang sudah menyerahkan berkas ke kantor KPU Kaur pada Jumat, 26 April 2024.

Pendaftar PPK ini dibuka perekrutan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 .

Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto M.Ap menyampaikan, sampai dengan hari ini, Jumat, 26 April 2024, untuk pendaftar PPK melalui aplikasi SIAKBA sudah ada 126 orang dan dari jumlah tersebut baru 50 orang yang sudah melakukan pendaftaran dan telah menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia.

"Perekrutan PPK merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota  dan Wakil Walikota tahun 2024," jelas Muklis kepada RADAR BENGKULU, Sabtu, 27 April 2024.

BACA JUGA:Melesat Menuju Indonesia Emas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Ikut Rakernas

BACA JUGA:Menjelang HUT ke-21 Kabupaten Kaur, Alun-Alun Kota Bintuhan Dipercantik

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Ikuti Rakornas,Ini Tujuannya

Ditambahkannya, dalam penerimaan pendaftatan calon PPK, KPU Kaur membuka untuk umum sejak 23 hingga 29 April 2024. Maka, bagi siapa yang berminat menjadi penyelenggara Pemilu diberi kesempatan untuk mendaftar. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA.

   "Pendaftar Calon PPK juga wajib menyerahkan tanda bukti sudah mendaftar melalui SIAKBA serta membawa dokumen fisik yang asli ke panitia di KPU Kaur," tutur Muklis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan