Buaya Sungai Selagan Ancam Keselamatan Warga Dapat Dibunuh, Muslim CH Sebut Ada Dalil Hukumnya

Buaya - Foto:theconversation.com--

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petugas dan perlakuan terhadap satwa yang membahayakan kehidupan manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

BACA JUGA:Pengamat Transportasi: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Kesuksesan Penyelenggaraan Mudik 2024

BACA JUGA:Pemda Kaur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII, Ini Pesan Mendagri

Muslim CH juga menyatakan secara tegas, bahwa aliran sungai Selagan Mukomuko bukan habitat dari buaya. Katanya, sejak dahulu, penduduk sekitar aliran sungai Selagan memanfaatkan aliran sungai itu untuk aktifitas sehari-hari. 

Pemanfaatan sungai mulai dari jalur transportasi air (perahu dan rakit), aktivitas ekonomi seperti lokasi mencari lokan dan ikan, bahkan dahulu banyak penduduk mandi di aliran sungai Selagan. 

"Kalau buaya sudah ada dari dulu, maka, penduduk tidak akan berani beraktivitas di aliran sungai. Buaya yang ada sekarang ini baru beberapa tahun ini muncul. Maka sejatinya, sungai Selagan bukan habitat buaya," beber Muslim. 

Aktivis HMI kelahiran Mukomuko itu juga menyayangkan penyataan Kepala Resort BKSDA Mukomuko, Darmin yang mengatakan bahwa sungai Selagan merupakan habitat buaya. 

Menurut Muslim CH, pernyataan pihak-pihak BKSDA Bengkulu yang mengatakan sungai Selagan adalah habitat buaya sehingga harus dilindungi meski sudah terjadi konflik dengan warga, adalah penyataan dan pendapat yang dangkal, tanpa berdasar dan tidak berlandaskan pengetahuan, serta kajian sejarah. 

"Pernyataan itu juga tidak mengandung emkati dan keperihatinan terhadap keluarga korban yang meninggal dunia akibat diterkam buaya," bebernya. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII

BACA JUGA:Wismen Mengaku Didesak Masyarakat Maju Jadi Calon Bupati Mukomuko

Ia sangat berharap, pihak-pihak berwenang segera melakukan evakuasi dan atau membunuh buaya di sungai Selagan Mukomuko agar tidak kembali terjadi peristiwa warga diterkam buaya kedepan. 

"Permintaan ini untuk melindungi keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, memastikan tidak adanya korban selanjutnya," demikian Muslim CH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan