Buaya Sungai Selagan Ancam Keselamatan Warga Dapat Dibunuh, Muslim CH Sebut Ada Dalil Hukumnya

Buaya - Foto:theconversation.com--

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Seorang Advokat kelahiran Mukomuko, Muslim CH telah menyurati Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, prihal permintaan evakuasi dan atau membunuh binatang buas buaya yang saat sekarang ini menghuni aliran Sungai Selagan, mulai dari wilayah Kecamatan Teras Terunjam hingga muara sungai di Kota Mukomuko. 

"Kami dari Kantor Hukum Muslim CH telah menyurati BKSDA Bengkulu pada 16 April 2024 lalu. Surat ditembuskan juga ke Presiden, Kementerian LHK, Gubernur, Polda, serta pemerintahan di daerah," katanya kepada Radar Bengkulu pada hari Jumat 26 April 2024.

Buaya Sungai Selagan telah menewaskan dua orang warga Kota Mukomuko pencari lokan (sejenis kerang sungai) di waktu berbeda. Korban pertama yaitu Sabri 65 tahun diterkam pada 21 Februari 2022. Korban kedua bernama Ide 25 tahun diterkam pada 15 April 2024. 

Kata Muslim, keberadaan buaya di sungai Selagan Mukomuko yang belum diketahui pasti berapa jumlahnya, telah mengancam warga. Khususnya warga yang kerap beraktifitas di sungai Selagan. 

Maka dari itu, menurutnya, biaya di sungai Selagan harus segera dievakuasi. Bahkan kata Muslim buaya di sungai Selagan Mukomuko dapat dibunuh. 

Kata Muslim CH, merujuk pada Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa menyebutkan, yang intinya binatang buas yang telah mengancam keselamatan manusia dapat dibunuh. 

BACA JUGA:X-Ray Dual View Dipasang di Asrama Haji Bengkulu Menyambut Pemberangkatan Haji

BACA JUGA:Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemkab Mukomuko 2024 Sesuai Peraturan Baru

 

"Bahwa konstitusi negara telah mengamanatkan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Permintaan kami ini (agar buaya dievakuasi dan atau dibunuh) tidak lain atas dada kemanusiaan," tegasnya. 

Adapun bunyi Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 sebagai berikut:

(1) Satwa yang karena sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara.

(2) Apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh.

(3) Penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas yang berwenang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan