Perekrutan Badan Adhoc Bawaslu Bengkulu Terjadi Perbedaan Signifikan

Bawaslu--

RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memulai proses rekrutmen Badan Adhoc atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam rangka Pilkada 2024. Proses pendaftaran dibuka selama 5 hari dengan dua jenis pendaftaran.

Yaitu untuk anggota Panwascam yang telah menjabat sebelumnya (Existing) dan pendaftar baru.

Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi menjelaskan, proses rekrutmen kali ini akan mengalami perbedaan signifikan dengan Pemilu sebelumnya. Baik itu dalam mekanisme maupun tahapannya.

"Pendaftaran dilakukan dalam dua jenis. Yaitu, untuk yang sudah menjabat sebelumnya (Existing) dan untuk pendaftar baru," terang Debisi.

BACA JUGA:Sekdaprov: Lahan Pelindo Bengkulu Digunakan untuk Pangkalan Bakamla RI

Debisi menambahkan,  pendaftaran akan diprioritaskan untuk anggota Panwascam yang sudah ada.

Namun, jika ada yang tidak memenuhi kriteria, maka akan dibuka pendaftaran untuk posisi yang kosong tersebut.

"Kita akan memprioritaskan pendaftar existing. Tetapi, jika ada yang tidak memenuhi kriteria, Bawaslu akan mencari pengganti melalui pendaftar baru," jelas Debisi.

BACA JUGA:Ini Cara Warga Desa Muara Dua Mewujudkan Ketahanan Pangan

BACA JUGA:DPRD Kaur Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penetapan Propemperda

Proses pendaftaran akan berlangsung selama 5 hari. Khusus untuk pendaftar existing, dari tanggal 23 hingga 27 April 2024. Selanjutnya, pada tanggal 26 hingga 27 April 2024, tim seleksi akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Panwascam yang sudah ada.

"Pada tanggal 28 hingga 30 April 2024, seluruh Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu akan melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Pada tanggal 1 hingga 2 Mei 2024, Bawaslu akan mengumumkan peserta existing yang lulus atau memenuhi syarat sebagai Panwascam pada Pilkada 2024.

Debisi menjelaskan, sistem perekrutan Panwascam Pilkada 2024 akan mengkhususkan yang telah menjabat selama Pemilu sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan