Desa Linau Terpilih Menjadi Lokasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria
Desa Linau Terpilih Menjadi Lokasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria-Hendri-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU, KAUR - Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur terpilih menjadi lokasi kegiatan Gerakan Reforma Agraria dikarenakan tahun sebelumnya 2019 dan 2023 sudah dilakukan legalisasi aset dan legalisasi akses.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur Rahadian Suryo Anindito S,Si menyampaikan, Desa Linau sudah pernah dilaksanakan kegiatan Reforma Agraria sendiri yang mana Reforma Agraria ini ada dua hal yang utama yaitu legalisasi aset dan legalisasi akses. Terkait legalisasi aset pada tahun 2019 sebanyak 158 kk telah menerima sertifikat tanah melalui redistribusi tanah dengan total sebanyak 209 bidang tanah, dan kegiatan legalisasi akses untuk di tahun 2023, senin (22/4/2024).
"salah satu kita telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan tanah melalui kegiatan gugus tugas Reforma Agraria di Kabupaten Kaur salah satunya kita telah memberdayakan kelompok masyarakat yang ada di Desa Linau Kecamatan Maje," Sampai Anindito.
Ia menambahkan, perlu kita sampaikan juga dengan adanya kegiatan pemberian kepastian hukum dalam bentuk sertifikat tanah tahun 2019 terhadap luasan tanah yang telah terdaftar ini bedasarkan data zona nilai tanah tahun 2023 bidang luas tanah yang telah terpetakan atau memperoleh kepastian hukum memiliki nilai Rp 13.8 miliar artinya perbidang kalau dibagi rata jumlah 209 bidang ini paling tidak memiliki nilai 66 juta.
"Diharapkan nanti dengan bekembangnya pembangunan di Desa Linau ini nilai tanah di wilayah ini kedepannya semakin meningkat," Jelasnya.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Membutuhkan Ini Untuk Penanggulangan Bencana
BACA JUGA:Ini Cara Warga Desa Muara Dua Mewujudkan Ketahanan Pangan
Lanjutnya, dengan meningkatnya nilai tanah artinya bisa menjadi nilai tambah bagi masyarakat untuk menambahkan modal usaha maka kita libatkan pihak BUMN dari Bank BNI, nanti akan kita gandeng pihak perbankan yang lain Bank Mandiri, Bank BNI dana CSR dari perusahaan bisa kita libtakan harapannya cuma satu memberikan pertambahan nilai ekonomi masyarakat khususnya di Desa Linau.
Kepala Desa Linau Kecamatan Maje Ispi Yulidarmin menyampaikan, benar Desa Linau sudah pernah dilaksanakan kegiatan Reforma Agraria sendiri yang mana Reforma Agraria ini ada dua hal yang utama yaitu legalisasi aset dan legalisasi akses.
Terkait legalisasi aset pada tahun 2019 sebanyak 158 kk telah menerima sertifikat tanah melalui redistribusi tanah dengan total sebanyak 209 bidang tanah.
"Kegiatan ini akan membawa Desa Linau lebih maju dari tahun sebelumnya, dan harga tanah akan lebih meningkat, tentu diharapkan nantinya investor akan melirik baik dari segi wisata dan pertanian yang bersifat pembinaan terhadap masyarakat," Tutup Ispi.