Pembentukan Badan Ad-hoc Pilkada di Kota Bengkulu Menyongsong Demokrasi Berkualitas

Tahapan pembentukan badan Ad-hoc ini akan berlangsung mulai tanggal 17 April hingga 18 November 2024, menandai dimulainya persiapan menuju pelaksanaan pesta demokrasi yang krusial-windi-

RADAR BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menetapkan jadwal rencana pembentukan badan Ad-hoc untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bengkulu. Rencana ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

Tahapan pembentukan badan Ad-hoc ini akan berlangsung mulai tanggal 17 April hingga 18 November 2024, menandai dimulainya persiapan menuju pelaksanaan pesta demokrasi yang krusial. 

Rayendra menjelaskan bahwa badan Ad-hoc ini akan memiliki peran penting serupa dengan panitia pemilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu. 

Ini terdiri dari panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), badan Ad-hoc akan menjadi tulang punggung penyelenggaraan Pilkada demi terwujudnya proses yang transparan dan adil. 

BACA JUGA:Golkar Sudah Berikan Mandat kepada Sumardi dan Yudi Darmawansyah, Sebagai Bursa Cawakot Bengkulu

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran di Ruas Tol Bengkulu Taba Penanjung Meningkat 176 Persen

"Pembentukan badan Ad-hoc ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8."  Rayendra menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses demokrasi secara bertanggung jawab.

 Pembentukan badan Ad-hoc ini akan melibatkan berbagai tahapan, termasuk perekrutan ulang atau evaluasi terhadap petugas Ad-hoc sebelumnya. 

Meskipun begitu, Rayendra menegaskan  bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait prosedur yang akan dijalankan untuk memastikan integritas dan profesionalisme badan Ad-hoc tersebut.

Sementara itu, bagi bakal calon Walikota di Kota Bengkulu pada Pilkada 2024 yang akan berjalan, mereka harus meraih dukungan sebanyak 22.600 orang.

Jumlah ini diambil dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu yang mencapai 270.194 pemilih, menandakan betapa pentingnya dukungan dari masyarakat dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.

"Proses pengumpulan dukungan ini akan dibuka pada rentang waktu antara Mei hingga Agustus 2024. Kami akan memastikan semua aturan dan persyaratan terkait Pilkada 2024 dapat ditaati dengan baik, seiring dengan arahan yang akan diberikan oleh KPU pusat." 

Rayendra, menekankan pentingnya proses yang transparan dan berkeadilan.

BACA JUGA:HP Oppo A 18 Terbaru, Cek Harga dan Spesifikasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan