Kabid Sat Pol PP dan Damkar BU Belajar Perda Hewan Ternak di Kaur
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kaur, Deki Zulkarnain. S,Stp. M,M--
RADAR BENGKULU, KAUR - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kaur menerima kunjungan Kabid Sat Pol PP dan Damkar Bengkulu Utara Sabtu (25/11).
Kunjungan ini dalam hal mengenai Peraturan Daerah (Perda) Ternak yang sudah berjalan dan sukses dilaksanakan di Kabupaten Kaur.
Dalam kunjungan ini, Kabid SatPol PP dan Damkar Bengkulu Utara, Sasman, mewakili Dinas Sat Pol PP Bengkulu Utara ingin belajar tentang Peraturan Daerah (Perda) Hewan Ternak. Sat Pol PP Kabupaten Kaur dinilai sangat berhasil dalam menjalankan Perda Tentang Hewan Ternak.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Salurkan Langsung Santunan Kematian
Melalui jalur persidangan, banyak hasil tangkapan hewan ternak yang berhasil diselesaikan oleh Dinas Sat Pol PP Kabupaten Kaur. Oleh karena itu, Sasman ingin belajar tentang Perda hewan ternak hingga ke persidangan.
Kabid Sat Pol PP dan Damkar Bengkulu Utara Sasman menyampaikan, di Bengkulu Utara Perda mereka hanya sebatas jurnalan dan surat edaran ke desa-desa, tetapi belum sampai ke persidangan.
BACA JUGA:Bupati Kaur Hadiri Malam Ramah Tamah Puncak Peringatan HGN dan HUT PGRI
"Meskipun Kabupaten Bengkulu Utara lebih tua daripada Kabupaten Kaur, Sat Pol PP Kaur baru berusia muda, namun sangat bagus dalam menjalankan Perda tentang hewan ternak, sehingga menjadi contoh bagi Kabupaten-Kabupaten lain," ujar Sasman.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kaur, Deki Zulkarnain. S,Stp. M,M menyampaikan bahwa mereka siap menerima tamu dari mana pun untuk saling tukar pikiran tentang menjalankan Perda Hewan Ternak ini. Target mereka adalah membebaskan masyarakat dan pengguna jalan dari hewan ternak yang berkeliaran di jalan, sehingga hewan-hewan tersebut ditangkap dan dibawa ke meja persidangan, sehingga menimbulkan efek jera bagi peternak yang bandel.
BACA JUGA:Tebakan COP Oleh Dahlan Iskan
"Petani dan pengguna jalan akan bebas dari hewan ternak yang berkeliaran di jalan, masuk ke perkarangan rumah dan perkebunan milik warga. Karena, Perda sudah jelas dijalankan dan ditegakkan," tegas Deki.(hel)