Bawaslu Provinsi Akan Membacakan Putusan Sidang PPK Bengkulu Utara
Bawaslu--
RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan sidang terkait tiga Panitia Pemungutan Suara (PPK) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan akan membacakan putusannya pada tanggal 4 April 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, S.Pd.I, M.Pd.I, menyatakan bahwa sidang telah dilaksanakan dan putusan akan dibacakan dalam waktu dekat.
Fahamsyah menjelaskan, jika terbukti adanya pelanggaran, ketiga PPK tersebut akan menerima sanksi berupa teguran.
"Jika terbukti pada saat pembacaan putusan nanti, maka sanksi teguran akan diberikan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama," ujarnya.
Lebih lanjut Fahamsyah menekankan pentingnya pemahaman terkait penyelenggaraan Pilkada bagi Perangkat Adhoc.
Menurutnya, beberapa pelanggaran administratif yang dilakukan oleh perangkat Adhoc mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman mereka terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengadakan enam sidang dugaan pelanggaran administratif yang terkait dengan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Resep Sayur Lodeh, Masakan Praktis untuk Menu Buka Puasa Cepat Saji yang Enak banget
BACA JUGA:5 Obat Alami untuk Penyakit Lupus yang Bisa Membantu Kurangi Gejalanya
"Bahwa sidang-sidang tersebut dilakukan untuk memastikan pemahaman para perangkat Adhoc dalam menjalankan tugas mereka," katanya
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si, menjelaskan bahwa semua sidang terkait dugaan pelanggaran administratif ini berasal dari temuan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota yang kemudian ditingkatkan ke tingkat provinsi.
Sebelumnya, tiga PPK di Bengkulu Utara menjalani sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilu.
Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menggelar tiga sesi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif di ruang sidang Bawaslu.