Bawaslu Provinsi Akan Membacakan Putusan Sidang PPK Bengkulu Utara

Bawaslu--

Pertama, sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Arga Makmur dilaksanakan pada Senin, 25 Maret 2024. Pelanggaran yang diduga terjadi adalah tidak disegelnya formulir D sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara.

Kemudian, pada hari yang sama, Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Air Padang. Pelanggaran yang disorot adalah hasil print out formulir D yang berbeda dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hari ini, giliran PPK Marga Sakti Seblat yang menjalani sidang pemeriksaan. Pelanggaran yang diduga adalah penggunaan blanko D – Hasil yang tidak tersegel saat dimasukkan ke dalam kotak suara.

"Ketiga sidang pemeriksaan ini merupakan hasil laporan dugaan pelanggaran di Bengkulu Utara yang diajukan oleh Bawaslu Bengkulu Utara," jelasnya .

BACA JUGA:MIN 5 Bengkulu Tengah Gelar Festival Ramadan 1445 Hijriah

BACA JUGA:Investor Sedang Jajaki Bangun Hotel Berbintang di Bengkulu Selatan

Bawaslu Provinsi Bengkulu berharap bahwa putusan yang akan dibacakan nanti dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu di wilayah tersebut dan mendorong mereka untuk lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan proses demokrasi yang adil dan transparan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan