Dipecat Secara Sepihak dari Jabatan Direktur RSUD M Yunus, dr. Anjari Gugat Pemprov Bengkulu

dr. Anjari, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Gubernur Bengkulu atas pemberhentian yang dianggap sepihak dalam pemecatan sebagai dirut RSMY-dok RBO-

Pihak kuasa hukum dari dr. Anjari menegaskan bahwa pemberhentian yang dilakukan tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya. Mereka menekankan bahwa dr. Anjari bekerja berdasarkan kontrak yang mengacu pada UU Cipta Kerja, dan sebagai Non ASN.

 

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi terkait surat Bipartit yang dikirimkan oleh tim kuasa hukum dr. Anjari. Dengan surat Bipartit kedua yang dikirimkan pada tanggal 14 Maret 2024, mereka menunggu jawaban dari pihak Pemprov untuk melanjutkan proses mediasi atau memulai proses Tripartit jika tidak ada respon yang diberikan.

 

 

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyebut bahwa pemberhentian tersebut tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya dilakukan. Mereka menekankan bahwa dr. Anjari, sebagai Non Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja berdasarkan kontrak yang mengacu pada UU Cipta Kerja.

 

"Sesuai dengan analisis kami, SK Pemberhentian secara sepihak tersebut tidak melalui mekanisme yang ada," ungkapnya

 

Surat gugatan Bipartit pertama telah dikirimkan pada tanggal 6 Maret, diikuti dengan surat kedua yang dikirimkan pada tanggal 14 Maret 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat gugatan tersebut.

 

"Dengan belum adanya tanggapan dari pihak Pemprov, kami akan melakukan proses Tripartit," tegasnya.

 

Kuasa hukum juga menekankan bahwa mereka akan terus memantau situasi dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat gugatan Bipartit yang telah mereka kirimkan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan