Dipecat Secara Sepihak dari Jabatan Direktur RSUD M Yunus, dr. Anjari Gugat Pemprov Bengkulu

dr. Anjari, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Gubernur Bengkulu atas pemberhentian yang dianggap sepihak dalam pemecatan sebagai dirut RSMY-dok RBO-

Sementara itu, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, mengonfirmasi bahwa surat dari kuasa hukum dr. Anjari sedang dalam proses mediasi. "Sedang dimediasi," singkat Isnan. (wij)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan