Dipecat Secara Sepihak dari Jabatan Direktur RSUD M Yunus, dr. Anjari Gugat Pemprov Bengkulu
Editor: Syariah muhammadin
|
Jumat , 15 Mar 2024 - 20:18
![](https://radarbengkulu.bacakoran.co/upload/29ba1766bd90df6e4b8ac11113931430.jpg)
dr. Anjari, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Gubernur Bengkulu atas pemberhentian yang dianggap sepihak dalam pemecatan sebagai dirut RSMY-dok RBO-
Sementara itu, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, mengonfirmasi bahwa surat dari kuasa hukum dr. Anjari sedang dalam proses mediasi. "Sedang dimediasi," singkat Isnan. (wij)