Bawaslu Nyatakan Banyak Saran Perbaikan pada Pleno, KPU : Ini soal Dinamika

pleno KPU Provinsi Bengkulu menerima 5 form keberatan dari saksi dan itu sudah dibacakan kepada peserta dan disaksikan oleh Bawaslu-Windi-

BACA JUGA:Musrenbang Kabupaten Bengkulu Selatan Langsung Menyusun RKPD 2025

“Ada tiga point yang menjadi sorotan kita dan kita catat untuk disampaikan pada KPU,” ucap Fahamsyah.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE, bahwa rapat pleno rekapitulasi suara selesai. Ia mengakui memang ada beberapa perbaikan soal terkait statistik, namun itu bukan hal yang berarti.

"Ada perbaikan dan itu sudah diselesaikan, perbaikan perbaikan ini hanya dinamika," katanya.

Selanjutnya Ruman mengatakan kalau ada beberapa saksi yang tidak menandatangani hasil Pleno, itu merupakan hak dari saksi namun rapat pleno telah dinyatakan selesai dan tidak ada hambatan yang berarti.

"Soal saksi tidak tandatangan itu hak Mereka dan kita hormati hak itu,"katanya.

Selanjutnya dalam rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu menerima 5 form keberatan dari saksi dan itu sudah dibacakan kepada peserta dan disaksikan oleh Bawaslu.

 

"Untuk yang memberikan form keberatan, dari saksi presiden Nomor urut tiga dan nomor urut satu, yang menjadi permaslahkannya itu adalah  proses pemilu, sedangkan form keberatan Partai PAN dan partai PDI terkait dengan hasil rekomendasi Bawaslu untuk menghitung ulang surat suara tidak sah PPP di lima TPS untuk DPRD Bengkulu Tengah, sedangkan satu lagi dari partai PKB keberatan dengan sanksi KASN untuk PJ walikota," tutupnya 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan