BKD Mukomuko Akan Terbitkan 80 Ribu Surat Terhutang PBB, Distribusi Bulan Maret Sampai April
BKD Mukomuko Akan Terbitkan 80 Ribu Surat Terhutang PBB-Ist-
RBI, MUKOMUKO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, akan mencetak atau menerbitkan sekitar 80 ribu surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB). Kemudian SPPT-PBB itu akan didistribusikan ke petugas pemungut pajak di desa pada Bulan Maret ini atau April mendatang.
Itu dilakukan agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak bumi dan bangunan bisa lebih maksimal. Sehingga target pendapatan dari sektor pajak dapat tercapai.
Untuk itu, BKD Kabupaten Mukomuko sedang menyiapkan proses cetak surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB).
Plt. Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, melalui Kabid Pendapatan II, Alex Hendra, SAP menuturkan, jika belangko SPPT-PBB sudah selesai cetak, pihaknya akan segera mendistribusikan ke petugas pemungut pajak desa.
"Untuk cetak sedang kami persiapkan. Proses cetak tidak begitu lama. Jumlah belangko SPPT-PBB yang bakal dicetak sekitar 80 ribuan lembar," ujar Alex.
BACA JUGA:3 Fokus Utama Operasi Keselamatan Nala 2024 Satlantas Polres Mukomuko
BACA JUGA:Ini Dia Perolehan Suara dan Nama Caleg Parpol Hasil Pileg di Kota Bengkulu
Dikatakan Alex, pihaknya menargetkan distribusi logistik SPPT-PBB ke desa-desa pada bulan Maret atau April 2024.
Setelah pendistribusian, 151 petugas pemungut pajak PBB di 151 desa/kelurahan sudah bisa melakukan penagihan.
"Pendistribusian nanti kita kumpulkan petugas di kecamatan. Bersamaan dengan itu kita gelar diskusi, dalam rangka evaluasi pemungutan PBB. Harapannya ada masukan yang bisa memaksimalkan PBB tahun 2024 ini," papar Alex.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh wajib pajak bumi dan bangunan untuk patuh membayar pajak tepat waktu.
Uang pajak merupakan salah satu sumber keuangan daerah. Dan dari uang pajak, Pemkab Mukomuko dapat menjalankan pembangunan sesuai harapan masyarakat.
BACA JUGA:Jasa Raharja Sukses Gelar Puncak Kompetisi Inovasi Keselamatan Lalin Terbesar di Indonesia
"Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak. Lebih dari itu, pajak ini bentuk gotong royong kita membangun daerah," demikian Kabid Pendapatan II. (sam)