Perlu Kolaborasi Multi Stakeholder untuk Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Direktur Walhi Bengkulu--

Selain itu, peran dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa juga diatur dalam Pergub ini. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat memfasilitasi pengelola perhutanan sosial dan kelompok usaha masyarakat di wilayahnya.

"Sedangkan pemerintah desa diwajibkan untuk memasukkan agenda perhutanan sosial ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP)," ujar Abdullah Ibrahim Ritonga.

 Abdullah Ibrahim Ritonga menyampaikan, pemerintah kabupaten/kota perlu segera membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial, agar dapat mendukung agenda percepatan perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu.

"Ini sejalan dengan arahan dari Perpres 28 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya kolaborasi multistakeholder dalam rangka memperkuat kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat," sampainya.

BACA JUGA:Apa yang Diberikan Pemerintah untuk Keluarga Korban Banjir Bandang?

Dalam mendukung agenda percepatan perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu, pihaknya memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

"Pertama yakni integrasi dalam RKP, dukungan dari pemerintah kabupaten/kota, inklusi dalam RPJM Desa dan RKP Desa, dan terakhir pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial," demikian Abdullah Ibrahim Ritonga.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan