Awasi Pleno, Ketua Bawaslu Mukomuko: Perolehan Suara Harus Selaras dengan C Hasil
Pleno KPU Mukomuko-ist-
"Manakalah nanti didapati ada perhitungan perolehan suara peserta Pemilu hasil pleno PPK tidak selaras dengan C Hasil, itu yang akan luruskan," sebut Teguh.
Untuk diketahui, suasana awal Pleno KPU Mukomuko hari pertama sempat mendapat protes dari mantan Ketua KPU Mukomuko, Irsyad.
Status Irsyad pada Pleno KPU Mukomuko itu sebagai saksi Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
Irsyad juga merupakan peserta Pemilu, yakni Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko dari PDI-P nomor urut 4.
BACA JUGA:Memukau, Keindahan Alam Tapan Busik Cugung Abas
BACA JUGA:Pertama, PLN UP3 Jambi Serahkan REC kepada PT United Tractors Cabang Jambi
Irsyad mempermasalahkan kepastian hukum atau legalitas dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada Pemilu 2024 di Mukomuko.
Menurut Irsyad legalitas DPT yang digunakan cacat hukum. Alasannya, DPT Pemilu 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Mukomuko tertanggal 21 Juni 2023 yang mana Irsyad masih sebagai Ketua KPU Mukomuko.
Kemudian, setelah pergantian komisioner KPU Mukomuko, dan Deny Setiabudi selaku Ketua KPU Mukomuko, komisioner KPU Mukomuko yang baru menggelar pleno tertutup dan membatalkan SK KPU Mukomuko yang ditandatangani Irsyad sebelumnya menggunakan berita acara.
"Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) personal, Ketua KPU, bukan lembaga. Dulu pejabat TUN itu saya, sekarang Bapak Deny Setiabudi. Yang ingin saya sampaikan, bahwa SK penetapan DPT itu sudah dilakukan oleh pejabat TUN lama yaitu saya pada tanggal 21 Juni. Ini kok SK penetapan itu, yang merupakan produk TUN dibatalkan melalui berita acara pleno tertutup," beber Irsyad dalam rapat Pleno.
BACA JUGA: Belum Ada Kepastian, Pembayaran Gaji PPPK Tunggu Petunjuk Teknis
"Setahu saya, keputusan TUN itu cuma dua yang bisa membatalkan, keputusan Pengadilan TUN, atau pejabat TUN sendiri yang mencabut. Mekanisme ini menurut saya cacat hukum. DPT yang dipakai pada Pemilu 2024 di Mukomuko, DPT Palsu. Saya melihat ini ada potensi pidana, yaitu pemalsuan dokumen," imbuhnya.
Sementara, anggota KPU Mukomuko divisi data, Misbahul Amri menjelskan langkah mereka soal DPT sudah tepat berdasarkan petunjuk dari KPU pusat pada saat pleno di Nusa Indah Bali.
"Langkah kami sudah sesuai berdasarkan petunjuk KPU RI dari hasil pleno di Nusa Indah Bali beberapa waktu lalu," singkat Amri. (sam)