Paripurna DPRD Kaur sepakati Raperda Hewan Ternak dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri

Paripurna DPRD Kaur sepakati Raperda Hewan Ternak dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri--

RADAR BENGKULU, KAUR - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur dengan agenda mendengarkan nota pengantar Bupati Kaur terhadap dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Hewan ternak dan Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kaur tahun 2025-2045 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kaur pada Senin 17 November 2025.

   Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaur Dian Safta Nugraha, SH, didampingi Wakil Ketua II Mardianto, S.AP dihadiri Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pdi diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kaur, Kepala OPD, Forkopimda Kaur.

    Nota pengantar Raperda yang disampaikan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pdi mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah memberikan penjelasan terhadap dua Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2025 yang telah disampaikan melalui surat pengantar Sekretaris Daerah  Kabupaten Kaur Nomor:100.3/1904/SETDA.BH/2025 Tanggal 21 Oktober 2025.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur mengantarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Kaur  pertama Raperda Hewan ternak dan Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kaur tahun 2025-2045.

   "Alhamdulillah Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur mengantarkan dua  Raperda, yang akan dibahas ketingkat selanjutnya sehingga akan disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ujar Wabup Kaur.

BACA JUGA:Bupati Gusril Fausi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Kaur VIII

BACA JUGA:Eksekusi Lahan Pembangunan SUTT 150 KV di Tanjung Kemuning Berlangsung Aman dan Lancar

   Sementara Wakil Ketua I DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha, SH mengatakan, dua nota pengantar Raperda tentang hewan ternak dan Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kaur tahun 2025-2045, sudah disampaikan pihak eksekutif. Maka kedua Raperda ini akan dibahas ketingkat selanjutnya untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

   "Nota pengantar Raperda yang dibacakan eksekutif akan dibahas ketingkat selanjutnya untuk menjadi Perda," jelas Waka I .

   Kedua nota pengantar yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid,S.Pdi sesuai dengan Perda Nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda nomor 02 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan hewan ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

   Untuk itu, Pemda Kaur mengajukan Raperda baru tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, agar OPD yang melaksanakan penegakan Perda dan masyarakat sudah memahaminya. Selain itu, pengajuan Raperda ini dikarenakan ada banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas, baik dijalan umum, pasar, halaman kantor dan rumah penduduk terutama lokasi pertanian.

   Ditambah lagi, sering terganggunya ketertiban lalu lintas, kebersihan, kerapian dan keindahan kota. Berakibat menurunnya produksi pertanian dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kaur. Untuk itu, diperlukan Perda penertiban dan pemeliharaan hewan ternak agar masyarakat yang mempunyai dan memelihara hewan ternak berkaki empat di Kabupaten Kaur bisa tertib dengan melakukan pengandangan.

   Sedangkan untuk Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kaur tahun 2025-2045, sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2014, tentang perindustrian. Dalam ketentuan itu telah meletakan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana, Erta memperkuat dan memperjelas peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembanguan industri yang sistematis, komprehensif dan futuristik sesuai kewenangannya.

   Dengan begitu, Pemda Kaur menyusun rencana pembanguan industri Kabupeten dalam rancangan Peraturan Daerah, penyusunan Raperda rencana pembangunan industri Kabupaten Kaur tahun 2025-2045, selain untuk melaksanakan amanat undang-undang tentang perindustrian, juga untuk mempertegas keseriusan Pemda Kaur dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan  industri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan