Banyak yang Melanggar, Satpol-PP Kota Bengkulu Cabut Tujuh Ratusan Reklame
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang--
RADAR BENGKULU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan reklame dan baliho yang dipasang tidak sesuai aturan di berbagai titik dalam wilayah Kota Bengkulu. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya reklame yang melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menjelaskan, sebagian besar pelanggaran terjadi karena pemasangan reklame di lokasi yang dilarang. Seperti di tiang listrik, tiang telepon, dipaku pada pohon, titik fasilitas umum lain yang membahayakan dan mengganggu keindahan kota.
“Pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya itu jelas melanggar Perda. Banyak yang kita temukan dipasang di tiang listrik, pohon dipaku, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya. Harapan kami, silahkan dilepas sendiri, tidak perlu menunggu Satpol PP yang menurunkan,” ujar Sahat.
Sahat mengatakan, tidak ada larangan beriklan, tapi harus ikuti aturan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melarang masyarakat maupun pelaku usaha untuk memasang reklame. Namun, pemasangan harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dan melalui mekanisme resmi.
BACA JUGA:BGN Kota Bengkulu Instruksikan SPPG Tidak Beli Bahan Makanan di Trotoar
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Targetkan Peresmian Belungguk Point nanti Viral
“Di Kota Bengkulu tidak ada larangan untuk promosi dan bereklame. Silahkan hubungi dinas terkait, Bapenda untuk mencari lokasi yang benar. Di sana sudah diatur tempat-tempat yang boleh dipasang, supaya warga tahu aturan pemasangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap reklame yang dipasang wajib memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau reklame dipasang dan pemilik usaha mendapatkan keuntungan, maka wajib juga membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Itu sudah jelas dalam Perda. Reklamenya aman, usahanya berjalan, dan pemerintah juga terbantu dalam pembangunan,” tambah Sahat.
“Sudah sekitar tujuh ratusan reklame yang kita cabut, baik yang besar maupun kecil. Kalau digabung mungkin hampir seribu. Sejak tanggal 6 November kita langsung bergerak melakukan penertiban,” ungkapnya.
Ditambahnkannya, upaya pemanggilan terhadap pemilik reklame sudah dilakukan, namun tidak direspons. Sehingga, pelanggar diingatkan untuk tidak mengulangi.
“Kita minta mereka datang ke Satpol PP, tapi tidak ada yang hadir. Kita hubungi juga tidak diangkat. Jadi, kita anggap mereka sudah paham, dan kita harap tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin memasang reklame namun mengalami kendala dalam pengurusan izin, Satpol PP siap membantu memfasilitasi.
Satpol PP berkomitmen terus menciptakan tata kota yang lebih tertib, rapi, dan aman. Sekaligus memastikan setiap pemasangan reklame sesuai aturan dan memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Bengkulu.