Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di RSUD RL Dituntut Jaksa

Mark Up Hingga Proyek Tidak Ada Proses Lelang, Terdakwa RSUD RL di Tuntut Jaksa-Ist-

 

Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa, Benny Irawan selaku penasehat Hukum terdakwa Dwi Prasetiyo dan Yudha Putrado menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Dimana salah satu poinnya soal kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya tidak sebesar disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

 

"Tentunya kami ajukan pembelaan, soal kerugian negara salah satu poin kami sampaikan," ungkap Benny. (melansir rbtvdisway.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan