Dirjen Gakkumhut Temukan Indikasi Pelanggaran Serius di Kawasan Konsesi PT API dan PT BAT

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kehutanan Kemenhut RI, Dwi Januanto Nugroho--

Sementara pada konsesi PT BAT, dugaan pelanggaran administratif juga ditemukan. Tim Ditjen Gakkumhut menemukan adanya Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara yang beroperasi tanpa legalitas resmi.

“Kami menemukan TPK Antara milik PT BAT yang tidak memiliki legalitas resmi. Selain itu terdapat tumpukan kayu yang tidak dilengkapi barcode atau penandaan sah sebagaimana diwajibkan,” jelas Januanto.

Barcode atau penandaan legal menjadi komponen penting dalam sistem pelacakan kayu nasional untuk memastikan legalitas rantai pasok hasil hutan. Ketiadaannya membuka ruang bagi praktik perdagangan kayu ilegal yang sulit dikontrol.

BACA JUGA:Jelang Muswil PKB Bengkulu, Empat Kandidat Muncul: Pertarungan Bagai Pemanasan Menuju 2029

BACA JUGA:Ulu Talo Petonsial Jadi Kawasan Transmigrasi

Tidak berhenti di situ, PT BAT juga disebut tidak memiliki sejumlah dokumen pokok seperti Laporan Hasil Produksi (LHP) dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)—dua dokumen wajib yang menentukan legalitas operasional perusahaan di sektor kehutanan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditjen Gakkumhut bergerak cepat. Tim langsung melakukan sejumlah tindakan di lokasi untuk mengamankan barang bukti dan menghentikan aktivitas yang dianggap melanggar.

“Tim mengambil tindakan dengan pemasangan plang dan garis pengawasan pada TPK Antara ilegal. Kami juga mengamankan truk dan alat berat yang digunakan,” ungkap Januanto.

Dalam operasi itu, tim menerapkan mekanisme pengamanan bukti lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan sebelum proses pemeriksaan dan penegakan hukum administratif dilakukan secara keseluruhan.

Januanto menegaskan bahwa tindakan pengawasan dan penegakan hukum bukan bersifat reaktif, melainkan bagian dari upaya sistematis Kementerian Kehutanan untuk memastikan tata kelola hutan tetap berjalan sesuai aturan. Pelanggaran yang ditemukan pada dua perusahaan ini akan menjadi dasar penanganan berikutnya yang dapat mencakup sanksi administratif hingga proses hukum lebih lanjut.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan. Perusahaan pemegang konsesi harus memahami bahwa kelalaian maupun pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan kawasan akan ditindak,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan