Dirjen Gakkumhut Temukan Indikasi Pelanggaran Serius di Kawasan Konsesi PT API dan PT BAT
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kehutanan Kemenhut RI, Dwi Januanto Nugroho--
RADAR BENGKULU – Operasi pengawasan yang dilakukan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menemukan serangkaian indikasi pelanggaran yang dinilai serius di dua perusahaan pemegang konsesi hutan di kawasan Bengkulu – Sumatera Selatan (BAS).
Dua perusahaan tersebut adalah PT API dan PT BAT.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kehutanan Kemenhut RI, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum administratif yang menjadi fokus kementerian dalam beberapa tahun terakhir.
“Pengawasan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum administratif. Kami memastikan setiap pemegang konsesi menjalankan kewajiban dan ketaatan terhadap peraturan kehutanan,” ujar Januanto.
BACA JUGA:Berpacu Waktu, Banggar – TAPD Kejar Target Pengesahan APBD 2026
BACA JUGA:DLHK Bengkulu Selatan Pastikan Tidak Ada Lagi Sampah Berserakan
Dalam operasi tersebut, tim Ditjen Gakkumhut diterjunkan langsung ke lokasi konsesi perusahaan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh. Itu mulai dari aspek legalitas penggunaan kawasan hingga kewajiban perlindungan hutan yang menjadi tanggung jawab korporasi.
Menurut Januanto, indikasi pelanggaran ditemukan pada kedua perusahaan, terutama menyangkut administrasi kehutanan dalam kawasan BAS. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak muncul secara kebetulan, tetapi merupakan hasil verifikasi langsung di lapangan yang dilakukan tim melalui pengumpulan dokumen, pengecekan fisik, dan pengamatan aktivitas operasional.
Pada konsesi PT API, tim pengawas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran berat yang terkait langsung dengan aktivitas perlindungan kawasan hutan. Temuan tersebut mencakup dugaan pembalakan liar, kebakaran hutan, hingga aktivitas perambahan yang diduga untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
“Temuan ini mengindikasikan bahwa PT API tidak melaksanakan kewajiban perlindungan hutan di areal kerjanya,” ujar Januanto.
BACA JUGA:Pemdes Tebing Rambutan Salurkan BLT DD Tahap 4 Tahun 2025 kepada 17 KPM
BACA JUGA:Kemenkes: Tarif Layanan BPJS Kesehatan ke Fasilitas RS Bakal Naik 1,69 Persen
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran seperti pembalakan liar bukan hanya mengancam integritas kawasan hutan, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan yang berdampak luas—mulai dari hilangnya habitat satwa hingga potensi konflik dampak ekologis di hilir kawasan.
Kebakaran hutan di wilayah konsesi juga menjadi perhatian khusus. Selain menimbulkan kerusakan ekologis, kebakaran kerap menjadi awal terbentuknya lahan baru yang kemudian disalahgunakan sebagai perkebunan.