Lengkapi Berkas, Polda Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Suap Perumda Tirta Hidayah

Lengkapi Berkas, Polda Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Suap Perumda Tirta Hidayah--

RADAR BENGKULU - Upaya mengungkap praktik suap dan gratifikasi dalam rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki babak baru. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita dua unit mobil milik dua tersangka utama setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa kendaraan tersebut dibeli dari uang hasil praktik lancung tersebut.

Dua mobil itu yakni Toyota Innova G tahun 2016 milik Direktur PDAM, SB, serta Daihatsu Xenia hitam tahun 2017 milik YP, ditarik penyidik dari kediaman masing-masing tersangka, sebagai bagian dari penelusuran aliran dana yang mengalir dari proses penerimaan PHL dalam periode 2023–2025.

Kepastian penyitaan itu dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, atas perintah Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono.

“Penyidik menyita dua kendaraan yang diduga dibeli dari suap dan gratifikasi rekrutmen PHL. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” tegas Andy dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Gubernur dan Mendes Kompak Dorong Gerakan Nasional dari Tingkat Desa

BACA JUGA:Mars IKM dari Bengkulu Diresmikan Jadi Mars Nasional

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa, menegaskan bahwa dua unit mobil tersebut diidentifikasi sebagai aset yang berkaitan langsung dengan aliran dana hasil korupsi di tubuh Perumda Tirta Hidayah.

“Mobil kami sita dari para tersangka dugaan korupsi Perumda Tirta Hidayah. Untuk sementara dua mobil sudah masuk barang bukti,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara ini, para tersangka diduga kuat menerima setoran dari para pelamar dengan besaran yang tak main-main: Rp 60 juta hingga Rp 150 juta per orang. Uang itu diduga menjadi “tiket masuk” untuk bisa diterima sebagai PHL, jabatan yang seharusnya diisi melalui mekanisme resmi, transparan, dan bebas pungutan.

Hingga kini, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka utama.

SB – Direktur Perumda Tirta Hidayah

 YP – Kepala Bidang.

Ek – Kepala Subbagian

Ketiganya diduga berperan aktif dalam mengatur, memfasilitasi, hingga menerima uang dari proses rekrutmen PHL, yang kemudian diduga dialihkan menjadi aset pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan