Komisi Aparatur Sipil Negara akan Berikan Sanksi ke Pj Walikota Bengkulu Ketidaknetralan dalam Pemilu 2024

Bawaslu--

"Terkait laporan netralitas Pj. Wali Kota Bengkulu ditindaklanjuti untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, dugaan ketidaknetralan Pj. Wali Kota Bengkulu dalam Pemilu 2024 menjadi perhatian serius bagi KASN sebagai upaya untuk mempertahankan integritas dan netralitas ASN dalam proses demokrasi di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan