Komisi Aparatur Sipil Negara akan Berikan Sanksi ke Pj Walikota Bengkulu Ketidaknetralan dalam Pemilu 2024

Bawaslu--

RADAR BENGKULU  - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengancam akan memberikan sanksi kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi atas dugaan ketidaknetralannya dalam Pemilu 2024 lalu. 

Pj. Wali Kota tersebut diduga melakukan kampanye untuk caleg dan partai politik yang melanggar prinsip netralitas ASN.

Menurut Sekretaris Garda Rafflesia, Syaiful Anwar, hasil koordinasi dengan KASN pada Selasa, 20 Februari 2024, menunjukkan bahwa pihak terkait telah diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Kapolres Kaur Monitor Rapat Pleno di PPK Kecamatan Kaur Selatan

BACA JUGA:Bupati Kaur Menghadiri Pisah Sambut Komandan Kodim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur

"Barusan tadi siang kami menghadap ke KASN di Jakarta dan diterima langsung Bagian Divisi Pengawasan. Mereka telah melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pj. Wali Kota Bengkulu sendiri. Intinya, rekomendasi dari KASN segera keluar dalam minggu ini," ungkap Syaiful.

Meskipun detail mengenai sanksi belum dipublikasikan, KASN telah menginformasikan bahwa akan memberikan sanksi tegas terhadap seluruh ASN yang tidak netral dalam Pemilu.

Mekanisme penanganan khusus terhadap ASN yang tidak netral telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara KASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

BACA JUGA:Calon DPD Elisa Ermasari Menang 46 Persen di Kecamatan XIV Koto Mukomuko

BACA JUGA:Dapatkan Bibit Cabai dan Tomat di Stand Pameran HUT ke-21 Mukomuko, Sukseskan Gerakan Menanam

Sebelumnya, Pj. Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN saat kampanye Pemilu 2024. Ia dituduh membagikan stiker istrinya, Dwi Ratnawati, yang merupakan caleg PAN untuk DPRD Provinsi Bengkulu, melalui grup WhatsApp "Silaturahmi Bengkulu".

Stiker tersebut mengandung konten kampanye yang menyerukan untuk memilih caleg dan partai politik tertentu.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh beberapa lembaga, termasuk Garda Rafflesia dan Advokat Aizan Dahlan ke Bawaslu Kota Bengkulu. Setelah melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap para pihak terkait, Bawaslu menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota Bengkulu.

Keputusan Bawaslu tersebut kemudian diteruskan kepada KASN sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran disiplin ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan