KPU Mukomuko Sudah Tetapkan Tanggal PSU TPS 9 Penarik, Hanya untuk 4 Jenis Surat Suara, Ini Alasannya
KPU Mukomuko--
BACA JUGA:Persaingan Ketat Internal Partai Nasdem, Suryatati Berpeluang Duduk di Senayan
BACA JUGA: Ini Dia Berbagai Layanan dan Kegiatan yang Tersedia di DPK Provinsi Bengkulu
"Sebenarnya, berdasarkan PKPU Nomor 25, perlakukan yang tepat itu seperti itu. Syarat suara yang tidak ada tanda tangan Ketua KPPS dihitung tidak sah," imbuh Deny.
Sayangnya, perlakukan berbeda dilakukan pada surat suara pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Karena adanya desakan dari para saksi disertai kondisi kurang kondusif karena protes dari saksi-saksi, akhirnya pada surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten surat suara yang tidak ada tanda tangan Ketua KPPS dihitung sah.
"Atas dasar temuan dari Pengawas TPS 9 Penarik terkait hal itu, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari, pihak pengawas Pemilu merekomendasikan PSU," ujar Deny.
"Dan keputusannya sudah kami tetapkan, PSU akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari mendatang," pungkasnya.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS 9 Penarik sudah keluar dan telah ditayangkan di website info publik pemilu milik KPU, dimana, Gerindra menang dengan perolehan suara terbanyak, disusul PPP dan PDI-P.
BACA JUGA:Antusias, Mahasiswa Ikut Bimbingan Mengaji di UINFAS
Perolehan suara Gerindra, PPP, dan PDI-P di TPS 9 Penarik terbilang besar dibandingkan dengan Parpol lain.
Terjadi pemungutan suara ulang di TPS 9 Penarik, bisa saja merubah peta hasil pemenang. Tidak hanya antar Parpol, tapi juga antar Caleg dalam 1 Parpol.
Perlu diketahui di TPS 9 Penarik ini jumlah surat suara dianggap sah untuk Pileg DPRD kabupaten sebanyak 232 suara.
Berikut uraian perolehan suara Parpol dan Caleg di TPS 9 Penarik berdasarkan yang ditayangkan website KPU info publik pemilu:
PKB - 5