KPU Mukomuko Sudah Tetapkan Tanggal PSU TPS 9 Penarik, Hanya untuk 4 Jenis Surat Suara, Ini Alasannya

KPU Mukomuko--

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 9 Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko tampaknya benar-benar akan terjadi. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko sudah menetapkan tanggal pelaksanaan PSU TPS 9 Penarik. 

Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi ketika dikonfirmasi menuturkan, jadwal PSU di TPS 9 Penarik ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang. 

"Sudah ditetapkan (Jadwal PSU) hari Kamis tanggal 24 Februari," ungkap Deny. 

Dijelaskannya, tidak semua jenis surat suara bakal dilakukan pemungutan suara ulang. Dari lima jenis surat suara, hanya 4 jenis surat suara yang dilakukan pencoblosan ulang. 

"Yang direkomendasikan oleh Pengawas TPS itu cuma 4 jenis surat suara, yaitu, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Surat suara Pilpres tidak lagi dilakukan PSU," terangnya hari Senin 19 Februari 2024 melalui sambungan telepon. 

BACA JUGA:500 Usulan Sudah Masuk untuk Program Pemasangan Listrik Gratis di Bengkulu

BACA JUGA:Bawaslu Teruskan Laporan Atas PJ Walikota Bengkulu ke KASN, Soal Netralitas ASN

PSU ini dilakukan atas dasar rekomendasi Pengawas TPS. Dimana Pengawas TPS menemukan ada 58 surat suara tidak ditandatanganitangani oleh Ketua KPPS. 

Deny menjelaskan, kelalaian itu memang fatal. Dimana berdasarkan aturan, surat suara yang tidak ada tanda tangan Ketua KPPS tidak bisa dianggap sah. 

"Yang jelas, kami karena ada rekomendasi dari jajaran Pengawas Pemilu, maka harus kami tindak lanjuti. Keputusannya akan dilakukan PSU," paparnya. 

Deni menjelaskan, saat penghitungan, surat suara Pilpres atau PPWP, surat suara yang tidak ada tanda tangan Ketua KPPS, dianggap tidak sah. 

Sehingga dari 247 pemilih di TPS 9 Penarik, surat suara sah untuk Pilpres hanya 184 suara, dan 63 surat suara tidak sah. 

"Surat suara Pilpres tidak sah totalnya 63, itu terdiri dari 58 surat suara tidak ada teken Ketua KPPS ditambah surat suara tidak sah karena salah pencoblosan meski ada teken Ketua KPPS," terangnya lagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan